Pada awal era kenabian yang merupakan era pertama dalam sejarah Islam yang dimulai sejak Muhammad SAW. Mulai mengajak manusia untuk menyembah Allah SWT hingga ketika beliau meninggal. Era kenabian yang paling ideal adalah ketika ide-ide Islam terwujud dengan sempurna. Pada fase pertama yang merupakan fase yang menjadi titik tolak fase kedua.
Fase pertama yaitu, ketika embrio masyarakat Islam pada saat itu mulai tumbuh dan telah menetapkan kaidah pokok-pokok Islam secara luas. Fase kedua yaitu, ketika bangunan masyarakat Islam itu berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya masih secara umum telah dijabarkan secara mendetail.
Walaupun, sejarah dalam pandangan politik, lebih terpusat ke fase kedua dibandingkan dengan fase pertama. Hal ini terjadi, karena pada saat itu adalah saat jama’ah Islam telah menguasai urusannya sendiri dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi.
Mereka telah meraih “kedaulatan”-nya secara penuh sehingga prinsip-prinsip islam sudah dapat diletakkan dalam langkah-lagkah yang praktis.
Namun, dalam pandangan sejarah, ciri terbesar yang menandai kedua fase tersebut adalah sifatnya yang sebagai fase “pembentukan”, serta fase pembangunan dan permulaan. Fase ini yang kemudian memiliki urgensitas yang besar dalam menentukan arah-arah kejadian sejarah lainnya yang akan terjadi selanjutnya. Sistem yang dibangun oleh Muhammad SAW dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah.
Oleh karena itu, jika kita melihat dari segi praktis dan diukur dengan variabel-variabel politik era modern dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem itu adalah par exellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi kenyataan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuannya, motif-motifnya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Kontrak sosial terdiri dari dua kata, kontrak dan sosial. Dalam kamus bahasa Indonesia kontrak berarti perjanjian (tertulis) antara kedua belah pihak dalam perdagangan, sewa, dan sebagainya, atau perjanjian bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.
Meskipun sarana sosial penting mengenai masalah persyaratan masyarakat; atau sebagai mempertimbangkan kepentingan umum. Dengan demikian, kontrak sosial adalah perjanjian tertulis atau perjanjian hukum bersangsi publik yang dibuat. Kesepakatan masyarakat dalam ilmu politik sering disebut kontrak sosial.
Menurut J.J Rousseau, kontrak sosial menunjukan janji timbal-balik, dan usaha masing-masing pihak dalam kontrak berkaitan dengan kewajiban yang akan memberikan kepuasan beberapa kepentingan kepada pihak lain yang ada dalam kontrak itu.
Salah satu contoh yang kemudian menjadi bantuan bagi nabi untuk meletakkan kerangka islam yaitu melalui piagam madinah. Piagam madinah yang merupakan Konstitusi pertama yang tertulis yaitu, pada tahun 622 M, Muhammad SAW berhasil memformulasikan nilai sebuah konstitusi dengan 13 komunitas yang plural dengan kebijakannya masing-masing, konsensus tersebut tertuang dalam 47 Pasal.
Konstitusi Madinah ini digalang untuk kepentingan bersama, mengantisipasi meluasnya diskriminasi dan intimidasi antar sesama suku.
Banyak diantara para pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama dan yang dipelopori oleh Muhammad SAW di kota Madinah.Kekaguman itu akan bertambah apabila dikaitkan dengan masa pembentukannya yang ada dipermulaan dasawarsa ketiga abad ke-7 Masehi, tepatnya 15 abad yang lalu.
Di sinilah, karakter Syari'at Islam menuntut penyelenggaraan pemerintahan dan Rasulullah SAW mulai mengumpulkan komunitas yang minoritas tersebut menjadi kesatuan mayoritas yang kuat dalam pemerintahan yang dikendalikannya, dengan berbagai perjanjian-perjanjian, walaupun kontroversi tersebut ada, namun perjanjian sudah riil dibentuk oleh Muhammad SAW, akan tetapi tentang seputar kelanjutan mendirikan pemerintahan itu masih menjadi perdebatan dikalangan para pemikir Islam.
Tarik ulur antara tujuan dakwah dan tujuan mendirikan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan persoalan diatas, Barat juga mempunyai teori tersendiri dalam mencari hak-hak manusia dimuka bumi ini dengan hak yang utuh dan murni dari tuhannya.
Sebut saja teori yang digagas oleh Jean Jacques Rousseau misalnya, dengan karangannya yang berjudul "the social contract" ia menggarisbawahi bahwa dalam sebuah negara haruslah terdapat kontrak sosial yang terjadi antara pihak pemerintah dan rakyat agar dapat mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam hidupnya, diantaranya penegakan hukum yang adil, penghapusan perbudakan, menghargai kebebasan berpendapat dan mengakui persamaan derajat.
Kita mengetahui bahwa penguasa di pemerintahan dapat melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dan untuk melindungi rakyat dari hal tersebut diperlukan kontrak sosial yang akan mengatur hubungan antara penguasa dan rakyatnya.
Penguasa pemerintahan dapat melahirkan kebijakan yang menempatkan hukum sebagai acuan, menegakkan keadilan dan mengangkat supremasi hukum, maka ruang gerak hukum diberi otoritas atau wewenang untuk menjaga kondisi yang merugikan rakyat dan pemerintah.
Dan sebaliknya, penguasa pemerintahan yang membatasi ruang gerak hukum, terutama dengan mempersempit gerak hukum dengan mengadakan kecurangan-kecurangan faktual atau pembodohan terhadap alat-alat negara yang dibawah payung hukum.
Oleh karena itu, dengan kata lain, hukum pun dapat berubah menjadi buram dan kondisi bangsa juga mengalami keterpurukan mental serta pengkerdilan terhadap hukum itu sendiri sebagai akibat dari intervensi penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H