Banyak diantara para pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama dan yang dipelopori oleh Muhammad SAW di kota Madinah.Kekaguman itu akan bertambah apabila dikaitkan dengan masa pembentukannya yang ada dipermulaan dasawarsa ketiga abad ke-7 Masehi, tepatnya 15 abad yang lalu.
Di sinilah, karakter Syari'at Islam menuntut penyelenggaraan pemerintahan dan Rasulullah SAW mulai mengumpulkan komunitas yang minoritas tersebut menjadi kesatuan mayoritas yang kuat dalam pemerintahan yang dikendalikannya, dengan berbagai perjanjian-perjanjian, walaupun kontroversi tersebut ada, namun perjanjian sudah riil dibentuk oleh Muhammad SAW, akan tetapi tentang seputar kelanjutan mendirikan pemerintahan itu masih menjadi perdebatan dikalangan para pemikir Islam.Â
Tarik ulur antara tujuan dakwah dan tujuan mendirikan pemerintahan. Â Dalam kaitannya dengan persoalan diatas, Barat juga mempunyai teori tersendiri dalam mencari hak-hak manusia dimuka bumi ini dengan hak yang utuh dan murni dari tuhannya.
Sebut saja teori yang digagas oleh Jean Jacques Rousseau misalnya, dengan karangannya yang berjudul "the social contract" ia menggarisbawahi bahwa dalam sebuah negara haruslah terdapat kontrak sosial yang terjadi antara pihak pemerintah dan rakyat agar dapat mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam hidupnya, diantaranya penegakan hukum yang adil, penghapusan perbudakan, menghargai kebebasan berpendapat dan mengakui persamaan derajat. Â
Kita mengetahui bahwa penguasa di pemerintahan dapat melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Dan untuk melindungi rakyat dari hal tersebut diperlukan kontrak sosial yang akan mengatur hubungan antara penguasa dan rakyatnya.
Penguasa pemerintahan dapat melahirkan kebijakan yang menempatkan hukum sebagai acuan, menegakkan keadilan dan mengangkat supremasi hukum, maka ruang gerak hukum diberi otoritas atau wewenang untuk menjaga kondisi yang merugikan rakyat dan pemerintah.
Dan sebaliknya, penguasa pemerintahan yang membatasi ruang gerak hukum, terutama dengan mempersempit gerak hukum dengan mengadakan kecurangan-kecurangan faktual atau pembodohan terhadap alat-alat negara yang dibawah payung hukum.
Oleh karena itu, dengan kata lain, hukum pun dapat berubah menjadi buram dan kondisi bangsa juga mengalami keterpurukan mental serta pengkerdilan terhadap hukum itu sendiri sebagai akibat dari intervensi penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H