Mohon tunggu...
Zakiyyatun Naqiah
Zakiyyatun Naqiah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Jurusan Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Money

Urgensi Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Alam di Indonesia

21 Februari 2017   11:21 Diperbarui: 21 Februari 2017   11:50 1891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan  untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita

Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar salah satunya adalah memiliki lahan yang subur dengan hasil pertanian yang utama seperti beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada sektor-sektor lainnya Sektor pertanian tetap berada di posisi teratas dalam hal penyerapan tenaga kerja. Bappenas dalam hal ini telah menyusun RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 Bidang Pangan dan Pertanian yang disusun khususnya dalam rangka strategi pembangunan ekonomi khususnya pada pembangunan pertanian di Indonesia. Maka dengan adanya RPJMN, jika pemerintah dapat melaksanakannya tentu juga dengan bantuan masyarakat yang ikut serta melakukan nilai tambah, tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh besar tehadap produk domestik bruto (PDRB).

Mengingat kembali bahwa pendapatan nasional dapat ditinjau dari tiga pendekatan, yakni meliputi pendekatan produksi, pendekatan pendapatan, dan pendapatan pengeluaran. Adapun dengan metode pendekatan produksi  adalah dihitung dengan menjumlahkan setiap nilai tambah (value added) proses produksi. Komponen- komponen pendapatan nasional yang termasuk dalam perhitungan dengan metode produksi, diantaranya adalah sebagai berikut: Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan listrik, gas, air minum, bangunan perdagangan, hotel , restoran dll.

Peningkatan nilai tambah sendiri memang telah mencuri perhatian saya, maka dari itu saya sendiri sangat tertarik untuk mengetahui seberapa besar andil produksi (nilai tambah) terhadap PDRB melihat peningkatan nilai tambah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi khususnya pada sektor pertanian, jika dibandingkan dengan hal ini tentu memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang dapat diukur kesesuaian terhadap realitas yang ada. Kemudian saya mencoba untuk mengestimasi data nilai tambah (pasar) Indonesia secara keseluruhan (bukan pada sektor tertentu) dan data produk domestik bruto (PDRB)  dengan teknik analisis regresi melalui bantuan Stata versi 10. Data sekunder yang berasal dari BPS, merupakan dana panel yaitu gabungan antara time series (tahun 2013 - tahun 2015, selama 3 (tiga) tahun dengan cross section 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia.

Dari hasil analisis data tersebut mengejutkan bahwa kenyataannya nilai tambah memang memiliki andil yang besar dalam pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB) yakni sebesar 47%. Sedangkan sisanya sebesar 53% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini (tidak diteliti). Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia karena selain Indonesia memiliki SDA yang besar dan jika mampu menciptakan nilai tambah yang produktif tidak menutup kemungkinan pertumbuhan produk domestik bruto PDRB akan meningkat, hal ini tentu akan memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.

Arah kebijakan  dalam RPJMN 2015-2016 yang disusun khususnya pada Bidang Pangan dan Pertanian dalam rangka strategi pembangunan ekonomi khususnya pada pembangunan pertanian di Indonesia adalah berdasarkan pada norma pembangunan kabinet kerja Indonesia yaitu: 1) Membangun untuk manusia dan masyarakat, 2) Upaya peningkatan kesejahteraan ,kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar dan perhatian khusus diberikan kepada produktivitas rakyat lapisan menengah kebawah , tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan. 3) Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan keseimbangan ekosistem. Adapun norma pembangunan tersebut sejalan dengan tujuan dari Ekonomi Islam sendiri yakni terwujudnya mashlahah dan mencapai falah.

Fungsi pemerintah sebagai pengelola sumber daya alam Indonesia adalah mampu menjaga SDA Indonesia yang melimpah yang tentunya diharapkan SDA yang berasal dari negri untuk negri dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah yakni penjagaan harta (Hifz al-Mal). Setelah sumber daya alam dilakukan peningkatan nilai berupa barang yang diproduksi didukung oleh lahan subur dan penyerapan tenaga kerja yang banyak harapannya adalah masing-masing kepala keluarga dapat menikmati hasil dari kemandirian usaha/agribisnis nya demi terjaganya keturunan (Hifz al-Nasl) sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Dengan peningkatan nilai tambah pada sektor pertanian melalui usaha masyarakat lokal atau agribisnis, pemerintah beserta pihak yang terkait berharap dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dari berbagai skala usaha masyarkat. Namun yang ditakutkan adalah  justru akan terjadi ketimpangan yang makin melebar pada usaha rakyat menengah kebawah hal ini disebabkan oleh dominasi produsen kecil dengan rata-rata luas kepemilikan lahan pertanian yang sempit, hal tersebut merupakan tantangan besar di dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan nasional serta menjadikan rumah tangga produsen pangan sejahtera. Dan menurut BPS pun skala usaha besar lebih efisien dari skala usaha menengah apalagi jika dibandingkan dengan skala usaha kecil, jika ini terus terjadi, melihat dominasi justru dari produsen kecil maka dikhawatirkan kesejahteraan rakyat justru tidak terwujud dan mashlahah sebagai tujuan maqashid syariah pada ekonomi Islam tidak tercapai.

Wallahu ‘Alam bishowab…….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun