Mohon tunggu...
Zakiyyatun Naqiah
Zakiyyatun Naqiah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Jurusan Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Money

Membumikan Titah Langit di Ranah Jakarta Islamic Index (JII)

12 Januari 2017   02:42 Diperbarui: 12 Januari 2017   03:09 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya index syariah pada pasar modal syariah Indonesia tentu menjadi angin segar bagi umat muslim. meskipun instrumen pasar modal syariah masih dalam tahap pengembangan, salah satunya yang sangat menarik adalah Jakarta Islamic Index atau yang sering disebut dengan JII ini, merupakan index terakhir yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia setelah Index Individual, Index Harga Saham Sektoral, Index LQ 45 dan Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG).

 Hal ini menunjukkan bahwa praktik ekonomi Islam khususnya pasar modal syariah di Indonesia memiliki performa yang cukup menjanjikan. Dengan kata lain, peran ekonomi syariah tidak semata-mata terletak pada perubahan akadnya yang sesuai syariah, tetapi juga dalam aspek keuangan secara fundamental memiliki prospek yang baik karena perusahaan yang masuk pada Jakarta Islamic Index (JII) merupakan kumpulan saham yang likuid dan berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun.

Dimana semuanya harus memenuhi kriteria-kriteria yang mengarah pada perwujudan tujuan syariah maqashid syariah yaitu: perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), harta (mal), keturunan (nasl). Dalam hal ini produk/jasa yang dihasilkan perusahaan yang listing pada Jakarta Islamic Index (JII) dikatagorikan halal, Jakarta Islamic Index (JII) telah melakukan penyaringan terhadap perusahaan yang listing, unit usahanya merupakan usaha syariah, 

hasil usaha tidak mengandung unsur riba bukan suatu investasi yang mengandung garar, tidak menempatkan investor pada kondisi garar ataupun maisir, perusahaan memberi informasi yang transparan dan memenuhi ketentuan, dimana hal-hal ini merupakan wujud dari kriteria-kriteria yang mengarah pada perwujudan syariah (maqashid asy-syariah) tersebut. Disamping itu, beberapa instrumen pada pasar modal syariah juga digunakan sebagai penopang kegiatan ekonomi Islam, yang mana falah menjadi suatu tujuan dan hal tersebut dapat terwujud apabila terpenuhi kebutuhan-kebutuhan secara seimbang sehingga tercipta mashlahah.

Moralitas Islam dapat membawa pada perwujudan falah, hanya jika terdapat basis kebijakan yang mendukung, yang dimaksud dengan basis kebijakan disini ialah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi Islam, sebagai suatu keharusan dan mutlak harus diusahakan, sebab jika tidak maka akan mengganggu optimalitas dan efektivitas implementasi ekonomi Islam yaitu: (1) penghapusan riba (2) pelembagaan zakat (3) penghapusan yang haram dan, (4) pelarangan garar

Dalam hal ini, pasar modal syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari implementasi penerapan ekonomi Islam, yakni dalam pasar modal syariah khususnya Jakarta Islamic Index (JII) akan terus ditinjau secara berkala berdasarkan kinerja transaksi perdagangan di bursa, rasio-rasio keuangan, dan ketaatan pada prinsip-prinsip syariahnya yang telah termaktub pada fatwa-fatwa DSN.

Jika demikian pasar modal syariah dan adanya Jakarta Islamic Index (JII) merupakan kebijakan yang mendukung dalam tujuan mencapai falah yakni: penghapusan riba, penghapusan yang haram dan pelarangan garar. Dimana pada Jakarta Islamic Index (JII) tidak ada unsur riba karena akad-akad transaksi yang sesuai syariah, dan sesuai dengan dalil pelarangan riba secara tegas yang dapat dijumpai dalam Al-qur’an, diantara ayat Al-qur’an yang melarang riba yaitu Allah berfirman dalam Q.S.al-Baqarah/2:275.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Kemudian usaha dan distribusi bukan dari non halal, karena pada perusahaan yang terdaftar pada Jakarta Islamic Index (JII) untuk masuk dalam daftar index tersebut sangat ketat dari sisi syariah yakni seperti produksi, distribusi dll, yang berdasarkan pada dalil pelarangan yang haram di dalam Al-qur’an diantara ayat Al-qur’an yang menjelaskan hal tersebut yaitu Allah berfirman dalam Q.S.al-Baqarah/2:168 dan.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2:172-173.

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Begitu pula dari sisi investasi bukanlah spekulasi atau garar. Karena pemilik investasi selain berpartisipasi secara penuh dalam perusahaan dengan sistem bagi hasil dan risiko, pemegang saham juga dapat memperoleh likuiditas dengan menjual saham yang mereka miliki sesuai dengan sistem di bursa efek dan hal ini tentu sangat didukung oleh kebijakan Jakarta Islamic Index (JII) yang memiliki kriteria perusahaan likuid didalamnya. Adapun hadis yang melarang gararyakni:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hasah dan jual-beli al-garar.

Namun demikian kebijakan pelembagaan zakat belumlah terdukung. Dalam hal ini, sebagai pasar modal syariah yang masuk di dalamnya adalah perusahaan listing dalam daftar efek syariah, akan sangat elok kiranya untuk menerapkan zakat ataupun infaq dan sadaqah yakni dengan adanya kebijakan tersebut yang termaktub di pelaporan keuangan berupa laporan neraca, dan dari 30 perusahaan Jakarta Islamic Index (JII) khususnya hal ini belumlah terlaksanakan, tidak lain hal ini karena pada umumnya perusahaan menggunakan penyajian akuntansi yang berbeda-beda yang bersifat umum, dan karena kebijakan, 

tujuan manajemen perusahaan yang berbeda-beda pula, maka untuk pengembangan pasar modal syariah sangat perlu adanya kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah, yakni dengan adanya penyusunan standar akuntansi syariah untuk perusahaan efek yang listing pada daftar efek syariah yang di dalamnya mengharuskan pelaporan zakat, ataupun infaq dan sadaqah. Hal ini tidak lain adalah untuk tercapainya tujuan falah dalam penerapan ekonomi Islam.

Pemerintah memiliki kedudukan dan peranan penting dalam ekonomi Islam. Eksistensi peran pemerintah dalam sistem ekonomi Islam bukan semata karena adanya kegagalan pasar. Pada dasarnya, peran pemerintah merupakan derivasi dari konsep kekhalifahan dan konsekuensi adanya kewajiban-kewajiban kolektif (fardal-kifayah) untuk merealisasikan falah..Jika demikian maka, 

Dewan Syariah Nasional dan Badan Pengawas Pasar Modal yang merupakan otoritas pemerintah yang berwenang harus memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah khususnya Jakarta Islamic Index (JII) karena instrumen pasar modal syariah merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus memilki strategi untuk mencapai pengembangan pasar modal syariah yang tujuannya adalah falah dan salah satunya adalah mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi jalannya pasar modal yang sesuai dengan konsep syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun