Pasar adalah jantung perekonomian suatu negara, pesat tidaknya suatu perekonomian bergantung pada kondisi suatu pasar. Pasar sendiri berarti suatu tempat terjadinya interaksi, pertemuan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi ekonomi. Dalam pasar tidak hanya melakukan transaksi barang namun bisa jasa dan tenaga kerja. Sedangkan pasar dalam islam berarti tempat bertemunya penjual pembeli untuk melakukan transaksi ekonomi yang didasari dengan prinsip dan syariat islam. Pasar sudah ada sejak beberapa abad yang lalu dan pada masa Rasulullah dan khulafaurrasyidin ini lah mulai terbentuknya pasar yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Al-Ghazali dalam kitab ihya' menjelaskan tentang sebab timbulnya pasar, "Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar". Penjelasan Al-Ghazali inilah yang menunjukkan bahwa pasar adalah tempat bertukarnya, menampungnya hasil produksi dan menjualnya kepada yang membutuhkan.
Dalam prespektif islam pasar yang berkembang saat ini entah di Indonesia maupun diluar negeri hanya tertuju pada memaksimumkan keuntungan sebesar-besarnya dan seakan-akan hanya berfokus pada kepentingan sepihak tidak meratanya pemerolehan manfaat saja. Fokus pada kepentingan sepihak saja menyebabkan tidak meratanya perolehan manfaat pada masyarakat. Ini jelas sangat berbeda dengan pasar ekonomi yang berlandaskan syariah dimana pentingnya pasar dalam islam yang sebagai wadah tempat jual beli atau transaksi tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun juga etika, aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Selain ekonomi islam sangat menjunjung tingi etika dan aturan dalam jual beli dalam pasar, ekonomi islam juga menekankan manfaat lebih luas dalam mekanisme pasar dan mengacu pada konsep kemaslahahan yang menjunjung nilai-nilai keadilan.
Pasar yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah memiliki hal yang mendasar yaitu :
1. Ar-Ridha (Kerelaan masing-masing pihak)
2. Memperhatikan aspek manfaat
Produktif
Tidak spekulatif
 Penggunaan barang atau SDM yang kurang efektif dan efisien.
3. Aspek keadilan
Kejujuran
Transaksi yang adil
Saling menguntungkan satu sama lain
4. Menghindari kegiatan yang dilarang.
 Larangan barang, jasa dan proses yang merugikan.
Menggunakan barang yang tidak jelas asal usulnya.
5. Persaingan sehat
Suatu mekanisme pasar akan terhambat jika ada kecurangan dan penimbunan barang yang menyebabkan suatu pasar tidak terkendali.
Aspek diatas tersebut sebagai penyeimbang dalam kegiatan/mekanisme pasar yang berlandaskan syariah. Selain itu didalam islam juga tidak mengenal riba dalam transaksi dipasar.
Mekanisme pasar islam adalah bahwa adanya kebebasan pasar dalam menentukan harga. Harga bergantung pada pasar. Walaupun demikian, Islam tidak menganut harga berdasarkan pasar secara bebas seperti pasar monopoli. Islam akan melakukan intervensi ketika terjadi monopoli harga di pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H