Mohon tunggu...
Zakiya Miftahul Misbah
Zakiya Miftahul Misbah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Diponegoro

Zaki merupakan mahasiswa Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro yang memiliki ketertarikan dalam bidang Islamic Finance, Leadership, dan Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Desa Greges, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

22 Agustus 2023   10:46 Diperbarui: 22 Agustus 2023   12:06 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari Kementerian Agama RI

Kesehatan dan Keamanan: Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan bahan-bahan yang digunakan dalam produk atau makanan. Ini bisa membantu memastikan bahwa bahan-bahan tersebut aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan yang berpotensi merugikan kesehatan manusia.

Perlindungan dari Penipuan: Sertifikasi halal juga membantu mencegah penipuan atau pernyataan palsu terkait status halal suatu produk. Dengan adanya sertifikasi halal yang resmi, konsumen tidak akan mudah tertipu oleh klaim palsu tentang kehalalan produk.

Dukungan untuk Industri: Penerapan sertifikasi halal juga dapat membantu industri makanan dan produk halal berkembang. Ini menciptakan peluang lapangan kerja dan kontribusi ekonomi yang positif bagi komunitas.

Hubungan Lintas Agama dan Kebudayaan: Sertifikasi halal juga memiliki potensi untuk mempromosikan hubungan yang lebih baik antara komunitas Muslim dan non-Muslim, karena produk halal dapat dikonsumsi oleh semua orang tanpa mengurangi kualitas atau keamanan.

Dengan demikian, sertifikasi halal memiliki dampak yang luas, baik dalam aspek agama, sosial, budaya, dan ekonomi. Hal ini membantu memastikan bahwa produk dan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam, serta memberikan manfaat bagi produsen, konsumen, dan masyarakat pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun