Bila saya bisa berkomentar, ini bukan permen tapi panduan untuk sekolah yang ingin membuat model FDS. Model ini sudah banyak lahir sebelum LHS ini di permen-kan. Ada FDS yang begitu banyak di perkotaan, ada sekolah “plus” di manajemen sekolah berbasis pesantren, ada sekolah Islam Terpadu (IT) pada sekolah yang meyakini atas nilai-nilai Islam dalam persekolahannya. Ada juga sekolah internasional yang menganggap bahwa sekolah harus memilki nilai-nilai globalisasi yang baik. Mereka adalah FDS yang disebutkan dalam permen itu. Jadi, menurut saya, permendikbud no 23 tahun 2017 ini harus diganti judulnya bukan LHS tapi menjadi Model FDS. Isinya tentu saja harus ada juklak juknis bagaimana FDS yang beragam itu distandarkan sehingga Indonesia memiliki kekhasan FDS secara nasional. Wallahu a’lam.
Bumisyafikri, 15/06/17
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H