Pengertian umum dari HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kondratif dan fundamental sebagai suatu pemberian dari maha kuasa yang harus di hormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Sedangkan dalam UU tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada kahikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM)
Adanya aparat dipemerintahan yang menilai bahwa mereka bisa sesuka hati memanfaatkan segala hal yang ada di Indonesia untuk kepentingannya sendiri. Padahal sudah ada dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Meski begitu, perlu ditekankan bahwa fungsi dari sumber daya alam tersebut adalah untuk kemakmuran rakyat. Dari UU tersebut sudah terlihat jelas bahwa para aparah harus lah selalu mementingkan urusan rakyat dari pada pribadi atau hanya perorangan.
Beberapa kasus pelanggaraan HAM yang dilakukan oleh para aparat yang seharusnya mereka memberi rasa aman kepada kita selaku rakyat. Salah satunya adalah penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang sudah membuat satu Indionesia heboh dengan berita ini. Kasusu ini semakin menarik karena adanya rekayasa scenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan Sambo telah melakukan pelanggaran HAM berupa penghilangan hak untuk hidup dan hak memperoleh keadilan. Karena kasus itu didak langsung terungkap melainkan di sembunyikan.
Hal tersebut sangat disayangkan karena apa yang dilakukan tersangka sangat tidak sejalan dengan HAM yang ada di Indonesia. Terlebih dirinya adalah seorang petinggi porli yang seharusnya paham hukum. Seharusnya para petinggi lebih bisa memberi contoh dan tindakan yang baik. Pemberian hukum yang setimpal juga akan berdampak baik pada orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran HAM mereka menjadi berfikir dua kali untuk melakukan tindakan pelanggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H