Mohon tunggu...
Zaki Anam
Zaki Anam Mohon Tunggu... Freelancer - Social Media Specialist

Saya suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luhut VS Fatia dan Haris: Kritik atau Pencemaran Nama Baik?

19 Juni 2023   23:42 Diperbarui: 19 Juni 2023   23:44 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/

(Jakarta, 2023) Percakapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait tambang di Papua pada hari Kamis (8/6/2023) yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar membuat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan emosi hingga geleng-geleng kepala.

Fatia yang merupakan seorang aktivis HAM dan juga Organisatoris yang menduga bahwa pak Luhut itu memiliki tambang di Papua dan tidak hanya satu.

"Tentu itu melanggar suatu kontitusi yang ada yang dimana pada pasal 28E ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkerumun, brrorganisasi berserikat dan berpendapat, jika pendapat yang dilontarkan oleh saudara Haris dan Fathia itu merupakan sebuah pencemaran nama baik, lantas dibagian mana sisi pencemarannya, apakah pemerintah tidak ingin dikeritik, atau masyarakat tidak boleh berpendapat? emang benar kalo berpendapat itu harus bertanggung jawab dan tidak bisa seenak jidatnya. Tapi disisi lain kita sebagai rakyat kecil juga seharusnya bebas berpendapat sebagaimana sudah diatur oleh UU. 

Kalau kayak gini ceritanya, pasal pencemaran nama baik itu bukan UU yang menyelesaikan masalah namun merupakan UU karet yang dimana bisa seenak jidatnya diiket kemanapun orang yang berkekuatan dan tersindir mau" Kata Haryo Cokronegoro, Kader HMI dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum di UPNVJ.

Fatia awalnya menyebut, "Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita."

"Siapa?" tanya Haris.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," jawab Fatia.

"LBP the lord. The Lord," timpal Haris.

"Lord Luhut," kata Fatia lagi.

"Ok," ujar Haris.

"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam dakwaan yang dibacakan jaksa yang dikutip dari cnnindonesia.com

"Sepanjang data yang ada sama saya, saya tidak pernah ada bisnis, atau memulai bisnis di Papua," kata Luhut yang membantah perusahaannya terafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang disebut-sebut dalam video wawancara aktivis HAM Haris Azhar dengan Fatia, seperti PT Madinah Qurrata'Ain, PT Tobacom Del Mandiri, dan PTMQ. West Wits Mining yang dikutip dari bbc.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun