Mohon tunggu...
Zakia Mislika
Zakia Mislika Mohon Tunggu... Mahasiswa - maret1313

Buat tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Apa Saja Syaratnya?

12 Desember 2022   08:44 Diperbarui: 12 Desember 2022   08:52 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Zakia Mislika 

Nim: 202111102

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Efektivitas hukum dalam masyrakat dan apa saja syaratnya? 

Di mana ada masyarakat disitu pasti ada hukum, itulah ungkapan yang biasa kita dengar jika berbicara masalah hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakt diartikan sebagai kemampuan hukum dalam menciptakan bahwa norma-norma itu perlu dipatuhi agar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu komponen struktural, substansi, dan komponen kultural. 

Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya yaitu lembaga, wewenang, berbagai badan yang sebagai menerapkan hukum dan penegak hukum. 

Komponen Substandi adalah hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil ini dapat berwujud kaidah hukum individual dan kaidah hukum umum. 

Komponen Kultural adalah sikap dan nilai-nilai dari masyarakat. Maksudnya tuntutan atau permintaan dari rakyat yang didorong oleh kepentingan, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat mengenai instansi penegaknya. 

Syarat-syarat yang perlu diperhatikan: 

a.Undang-undang harus dirancang secara baik dan jelas, sehingga kaidah-kaidah atau patokan bertindak dapat dipahami. 

b.Undang-undang harus bersifat melarang, karena pada umumnya hukum yang bersifat melarang lebih mudah dijalankan. 

c.Jika Undang-undang memuat sanksi, maka sanksi tersebut harus sesuai dengan sifat yang dilanggar. 

d.Undang-undang yang telah dibuat perlua "dimasyarakatkan" melalui penyuluhan-penyuuhan, sosialisasi yang terarah

Contoh pendekatan sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah

Secara sosiologis, Hukum Ekonomi Syariah disusun sebagai respons terhadap perkembangan baru dalam hukum muamalat dalam membentuk praktik-praktik ekonomi syaraiah melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai payung hukum. Hukum muamalat secara kelembagaan hanya dipraktekkan lewat LKS-LKS yang secara hukum memang harus ada yang mengaturnya karena menyangkut hak-hak dan kepentingan banyak pihak dan dalam skala yang lebih besar. Jika langsung terjung ke lapangan, justru masih banyak praktik ekonomi umat islam yang masih belum sejalan dari hukum islam dan terkadang mengkristal menjadi kebiasaan. Bahkan LKPS-LKPS yang menjadi barisan terdepan dalam penegakan hukum muamalat juga belum sepenuhnya menerapkan hukum tersebut. Sebagai contoh Bank Konvensional yang dihukumi haram oleh fatwa DSN MUI. 

Hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas-gagasan law progressive

Hukum Progresif dapat dikatakan sebagai konsep baru dalam pencerahan praktek hukum di Indonesia. Ibarat udara segar yang dihirup seseorang yang telah lama terperangkap dalam sebuah penjara dan udara tersebut seakan-akan telah menyejukan tubuh dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik kemudian hari. Terdapat istilah "Hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Hukum progresif merupakan impian bagi pencari keadilan dalm permasalahan yang tiap hari semakin kompleks. 

Progressive law selain menguraikan masalah dalam fakta kehidupan hukum,juga mencari jalan keluar yang paling mungkin untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam masalah. Menurut Kholberg masih ada yang lebih tinggi dari moralitas, yaitu 'moralitas hati nurani'. Ini sangat dibutuhkan dalam mengelola progressive law. 

Moralitas ini pantang mengkhianati suara hati nurani dan keyakinan tentang yang benar dan yang baik. Visi misinya jelas yaitu demi ditegaknya harkat dan martabat seluruh umat manusia. karena prinsip hukum progresif yaitu mengenai "hukum harus pro rakyat dan pro keadilan. hukum harus berpihak kepada rakyat dan keadilan didudukkan diatas peraturan. Sehingga hukum dapat memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan kepada manusia". Prinsip tersebut harus benar-benar dipegang oleh hakim dalam memutus suatu sengketa yang mana hakim harus terlebih dahulu mengutamakan nilai-nilai yang ada dimasyarakat dan rasa keadilan. Nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat merupakan substansi dari hukum yang mengandung nilai keadilan lebih besar dibandingkan substansi hukum tertulis. 

Law and social control, hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ini sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Yang mana tingkah laku tersebut dapat dikatakan tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum menetapkan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. 

Socio-legal, menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang terdisiplin. Sosio-legal, bukanlah sosiologi hukum, bukan pula direduksi menjadi semata penelitian yuridis-empiris, sosio-legal mensyaratkan kemampuan penelitian hukum normatif secara baik-Prof Arisf Sidharta. 

Legal pluralism, Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya: 

1.Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan 

2.Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun