Nama: Zakia MislikaÂ
Judul Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"
Tahun terbit: 2015Â
Bagaimana Dampak Pernikahan Dini dalam membangun keluarga yang sakinah?
Pengertian Pernikahan dini  adalah pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan anak di bawah umur dilihat dari fikih klasik tidak menetapkan batas minimum pernikahan anak baik laki-laki dan perempuan. Tidak heran jika pernikahan di bawah umur ini menjadi positif, jika hal itu dapat menjauhkan dari perzinaan serta kemaslahatan moral dan agama.Â
Dampak pernikahan dini yang biasa timbul di masyarakat yaitu perceraian. Melihat fakta pernikahan pascahamil banyak yang menimpa di kalangan anak-anak yang masih bersekolah, SD, SMP, SMA, pelaku rata-rata teman dan pacarnya sendiri. Ini yang membuat masa depan si anak menjadi suram karena harus putus sekolah. Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya agar tidak terjadi jeratan hukum. Serta dari pihak keluarga perempuan pernikahan dispensasi ini upaya untuk menutupi aib keluarga.
Di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri rata-rata 10.000-11.000 pernikahan dalam waktu setahun. Dalam jumlah tersebut berkisaran 8-9 persen mengalami perceraian. Usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya perceraian. Karena anak yang seharusnya masih bersekolah menuntut ilmu di haruskan menikah oleh keluarganya. Inilah yang membuat kurang ideal untuk melangsungkan pernikahan karena dari usia yang masih rendah atau dibawah umur, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena usia belum mencukupi sehingga kematangan biologis dan mental masih belum siap, sehingga rentan terhadap terjadinya perceraian.
Di negara-negara berkembang seperti  Indonesia, setiap hari 20 ribu perempuan yang berusia dibawah 18 tahun melahirkan. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada penanganan maka di tahun 2030 bisa jadi kelahiran dari perempuan dibawah umur akan meningkat menjadi tiga juta per tahun. Sementara dalam hukum di Indonesia dan tercatat dalam UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menayarankan usia menikah pertama bagi perempuan adalah 21 tahun.
Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan dini di alami pada perempuan yaitu pada masa persalinan, dapat terjadi komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berppotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Problematika Hukum
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang disebut suami istri untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan keturunan.