Mohon tunggu...
Zakia Tabita Hadi
Zakia Tabita Hadi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Hanya Yogyakarta dan Aceh yang Menjadi Daerah Istimewa?

2 Januari 2021   15:30 Diperbarui: 2 Januari 2021   15:32 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari tiga puluh empat provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang menjadi daerah istimewa. Mengapa demikian?

Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam situs resmi Provinsi Yogyakarta dijelaskan bahwa sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Berawal dari perjanjian tersebut Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terus berkembang hingga menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diakui oleh Belanda dan diberi hak untuk mengatur dan mengurus pemerintahnnya sendiri. Hal ini dikenal sebagai zilfbesturende landschappen. Selanjutnya, pada masa pendudukan Jepang Yogyakarta diakui sebagai daerah istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengkubowono IX.

Meski Indonesia sudah menyatakan merdeka, penjajah tetap ingin mengusai Indonesia. Pertempuran sengit terjadi di beberapa daerah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 4 Januari 1946 Yogyakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia karena Jakarta dikuasai sekutu. Yogyakarta menjadi ibu kota Indonesia hingga 17 Desember 1949.

Dalam perkembangan dan dinamika bangsa Indonesia, entitas Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai aspek politis-yuridis yang merupakan wujud penyatuan diri dari sebuah kerjaan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan pemberian wewenang untuk menangani berbagai urusan pemerintahan serta urusan yang sifatnya khusus. Undang-Undang ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 yang hingga kini masih berlaku.

Pada Tanggal 31 Augustus 2012 disahkan Undang-Undang Nomor 13/2012 dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan DIY. Pengaturan Keistimewaan DIY ini memiliki tujuan terciptanya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka tunggal ika-an dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga budaya Yogyakarta. Aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY meletakkannya menjadi tingkatan pemerintah provinsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa wewenang dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah antara lain adalah kewenangan keistimewaan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, letak DIY setara dengan provinsi yang artinya gubernur adalah kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat daerah.

Nanggroe Aceh Darussalam

Rakyat Aceh memiliki jasa yang besar terhadap negeri ini. Saat pemerintah pusat Yogya ditangkap oleh Belanda saat perang mempertahankan kemerdekaan, dibentuk PDRI yang berpusat di Bukittingi, Sumatera Barat. Banyak yang tidak mengetahui bahwa rakyat Aceh membiayai operasional PDRI. Hal ini dilakukan oleh rakyat Aceh karena ikhlas.

Selain itu rakyat Aceh bersedia membelikan dua unit pesawat terbang jenis Dakota dan diserahkan kepada pemerintah di Jakarta. Pesawat ini diberi nama Seulawah 01 dan Seulawah 01. Menurut beberapa referensi, saat Presiden Soekarno dijamu makan malam di Aceh beliau tak mau makan apabila sebelum pemerintah Aceh membelikan pesawat untuk Indonesia. Muhammad Juned, Ketua Gabungan Saudagar Indonesia Seluruh Aceh (Gasida) mengatakan bahwa rakyat Aceh akan membelikan pesawat.

Para perempuan Aceh melepas cincin, kalung, anting dan segala perhiasan emas peraknya agar dikumpulkan dan ditukar dengan uang. Uang inilah yang digunakan untuk membeli pesawat.

Setelah memastikan akan dibeli pesawat beliau akhirnya makan malam. Presiden Soekarno berjanji bahwa ia akan memberikan Rakyat Aceh hak otonomi yang luas untuk Daerah Aceh agar rakyat Aceh dapat leluasa menjalankan syariat islam

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, Provinsi Aceh telah memberlakukan syariat islam bagi pasa pemeluk islam dan juga bagi penduduk Aceh yang beragama bukan Islam tetap menundukan dirinya secara sukarela terhadap syariat Islam.

Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahannya, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Urusan yang bersifat pemerintahan pusat ialah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, urusan tertentu dalam bidang agama dan urusan pemerintahan yang besifat nasional.

Urusan pembagian pemerintahan yang berkaitan dengan syariat islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.

Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • a. Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hal ini tertulis dalam Pasal 1 ayat 21 UU No. 11/2006
  • b. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini ditulis dalam Pasal 1 ayat 22 No. 11/2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun