Mohon tunggu...
Zakiah Oktafia
Zakiah Oktafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNSRI

suka konten yang lagi hangat di perbincangkan dengan tema apapun itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garuda Biru dan Peringatan Darurat

2 Oktober 2024   00:52 Diperbarui: 2 Oktober 2024   00:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peringatan darurat Garuda biru yang merupakan Gerakan Massal  berupa ajakan untuk mengawal Keputusan MK dan jalannya PILKADA 2024.

PERINGATAN DARURAT” merupakan penggalan dari sebuah video yang berkonsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia  yang diposting oleh EAS Indonesia consept pada 22 Oktober 2022 lalu. Video gaya lawas yang  menceritakan peringatan darurat kepada warga sipil Indonesia tentang  aktivitas anomali yang terdeteksi oleh pemerintah.

Maksud dari peringatan darurat yang disebut Peringatan Darurat Garuda saat ini yaitu:

1. Polemik Putusa MK vs Refisi UU Pilkada

2. Isu-isu Korupsi dan penegakan hukum

3. Kebebasan berekspresi dan Demokrasi

Garuda biru bentuk dari kekecewaan Masyarakat karen putusan MK yang dianggap menghambat oleh dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Putusan MA lebih dipilih dari pada MK oleh Baleg DPR dan Panja, yaitu terkait 2 putusan. Pertama, batas usia calon untuk PILKADA 2024, MA menyebutkan syarat minimal usia 30 tahun calon gubernur yang dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan paslon. Kesepakatan Baleg UU PILKADA pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 pada 29 Mei yang diputuskan oleh MA,  dalam rapat yang di selenggarakan pada rabu ( 21 Agustus 2024 ).

Keputusan MA bertentangan dengan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mana syarat usia calon kepala daerah ditentukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah.

Kedua, sebanyak 20% kursi DPRD dikembalikan pencalonannya kepada kepala daerah atau perolehan suara sah pileg sebelumnya sebanyak 25%. Suatu beleid yang sudah di putus oleh MK yang bertentangan dengan  UUD 1945

Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU MK, Keputusan MK bersifat final DPR tidak bisa membatalkan, yang mana memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan kekuatan hukum mengikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun