Mohon tunggu...
Zaki Maulana
Zaki Maulana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, saya ada kewajiban dari kampus untuk menampilkan tugas kuliah untuk umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Sebagai Penyakit Moral yang Menular di Indonesia

26 Mei 2024   19:28 Diperbarui: 26 Mei 2024   19:28 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi sebagai penyakit moral yang menular di Indonesia

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Kata korupsi  berarti : tindakan merusak atau menghancurkan. Dan korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, serta kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang dekat pelaku korupsi.

Korupsi di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan, ada perdebatan mengenai apakah budaya korupsi diwariskan dari penjajahan Belanda. Pendukung pandangan ini berargumen bahwa korupsi dimulai pada masa penjajahan dengan sistem feodal dan nepotisme, serta praktik pungutan liar dan suap oleh pegawai pemerintah penjajah Belanda dan penguasa atau bangsawan lokal. Sistem birokrasi Belanda juga memberikan banyak kesempatan untuk korupsi.

Budaya korupsi dapat terjadi karena faktor internal di Indonesia seperti rendahnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan moral, dan adanya nepotisme karena pengaruh sistem kerajaan.

Sejarawan yang mendukung pandangan bahwa budaya korupsi diwariskan dari Belanda termasuk David Henley dan Anhar Gonggong. Henley berpendapat bahwa praktik korupsi berasal dari sistem feodalisme. Anhar Gonggong berpendapat bahwa korupsi dimulai oleh sistem yang mengutamakan kepentingan elit dan memperlakukan rakyat jelata sebagai budak.

Seiring perkembangannya, perilaku korupsi tak kalah kreatifnya dengan perkembangan teknologi, seperti yang baru baru ini terjadi di indonesia yakni kasus korupsi PT. Timah Tbk  yang berlangsung dari tahun 2015 hingga tahun 2022. Kasus ini bermula penetapan Kejagung terhadap lima orang tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Antara tahun 2015 - 2022. Salah satu tersangka adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp271 Triliyun. Kerusakan lingkungan mencakup area seluas 2x luas DKI Jakarta. Bisa dibayangkan seluas dan sebesar apa kerusakan yang di timbulkan dari kasus korupsi PT Timah Tbk.

Masalah korupsi PT Timah ini melibatkan para pelaku korupsi, mulai dari direktur PT Timah Tbk. sampai ke Plt Kepala dinas instaksi terkait pun ikut tergabung dalam korupsi besar besaran ini. Dan yang kedua datang dari kementerian komunikasi dan informatika, dimana menteri dari kemenkominfo yakni Eks-Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate juga ikut diduga terkait dengan kasus korupsi PT Timah Tbk. Pada kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun. Perhitungan tersebut terdiri dari tiga aspek, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga (mark up), dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jumlah kerugian negara yang terbilang fantastis, angka ini jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik Kejaksaan, yakni Rp 1 triliun.dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi yang ada di indonesia

Setelah itu bahas korupsi sesuai dengan tema pada judul

Siapa saja yang dapat melakukan korupsi ? Tindakan korupsi dapat di lakukan oleh siapa saja, dikutip dari lama Kompas.com, penyumbang pelaku korupsi terbanyak di indonesia banyak dari pagawai negeri. Berdasarkan data KPK per 13 Juli 2023, berikut sejumlah instansi dengan tersangka korupsi terbanyak:

1. Swasta menduduki peringkat pertama instansi terbanyak yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Tercatat, dari 2004 hingga pertengahan Juli 2023, tercatat 404 tersangka.

2. Pejabat pelaksana eselon Pejabat pelaksana eselon 1 sampai eselon 4 menjadi profesi terbanyak yang menyumbang kasus korupsi menurut KPK, tercatat  351 pejabat menjadi tersangka korupsi di Tanah Air.

3. Lembaga legislatif Peringkat ketiga dipegang oleh lembaga legislatif, yang tercatat 344 anggota legislatif telah menjadi pelaku korupsi.

4. Gubernur, wali kota, dan bupati Pemimpin daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak lepas dari kasus dugaan korupsi. Menurut KPK, tercatat sebanyak 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

5. Hakim Hakim merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara hukum. Kendati demikian, KPK mencatat, sebanyak 31 hakim telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2004 hingga pertengahan 2023.

6. Pengacara Sebagai seseorang yang menawarkan jasa konsultasi dan pendampingan hukum, profesi pengacara pun turut terlibat kasus dugaan korupsi. Berdasarkan catatan lembaga antikorupsi Indonesia, total ada 18 orang pengacara yang pernah menjadi tersangka.

7. Komisioner dan korporasi Komisioner, orang yang menjalankan perusahaan, KPK menyebutkan sebanyak delapan orang komisioner dan delapan orang dari korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

8. Jaksa dari sektor hukum, profesi jaksa turut menjadi penyumbang kasus korupsi terbanyak di Tanah Air. Tercatat 11 tersangka, dari 2004 hingga 13 Juli 2023.

9. Polisi Menurut KPK, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. KPK mencatat 5 tesangka pada priode mulai 2004 hingga pertengahan Juli 2023.

10. Duta besar Beberapa duta besar Indonesia untuk negara lain pernah terlibat kasus penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. KPK mencatat empat duta besar Indonesia sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Di sisi lain, ada pula kategori lainnya yang mencakup pihak selain 10 lembaga tersebut diatas. Tercatat menyumbang 246 tersangka kasus korupsi di Indonesia hingga pertengahan 2023

Begitu banyak kasus korupsi di indonesia dan sudah jadi hal umum bagi masyarakat indonesia jika terdapat pelaku korupsi di lingkungan kita, bagaimana jika hal itu terjadi ke diri kita sendiri ? dan bagaimana cara pencegahan nya ?

Perilaku anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri. kebanyakan dipengaruhi dari aspek moral dengan pendalaman kekuatan iman, kejujuran dan tumbuhnya rasa malu pada diri seseorang. Kemudian, perilaku pola hidup yang konsumtif, tidak produktif, hingga aspek sosial yang mempengaruhi terbentuknya individu dipengaruhi oleh pola pergaulan dari keluarga dan juga masyarakat sekitar.

Ada aspek-aspek external seperti aspek lingkungan, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi dan lainnya yang memicu munculnya perilaku korupsi. Penulis mendapati 5 klasifikasi aspek penyebab seseorang dapat melakukan tindakan korupsi yaitu berikut ini :

1. Aspek Sosial:

   - Masyarakat yang tidak memahami bahwa korupsi merugikan negara dan warganegara secara material dan non-material.

   - Perilaku korupsi diterima oleh masyarakat karena dilakukan oleh pihak yang dianggap 'pantas', seperti pejabat daerah yang dikenal.

2. Aspek Politis:

   - Politik dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan fantastis.

   - Demokrasi diartikan sebagai upaya untuk memperoleh kekuasaan, bukan mengelola kekuasaan demi rakyat.

   - Korupsi politik muncul karena ketidakstabilan politik dan atau keserakahan politisi dalam mempertahankan kekuasaan.

   - Kontrol sosial masyaratkat kepada pejabat publik diperlukan dengan meminta pertanggungjawaban.

3. Aspek Hukum:

   - Lemahnya penegakan hukum.

   - Aturan yang tidak adil dan diskriminatif.

   - Pasal-pasal hukum yang tidak jelas yang dapat di-multitafsir-kan dan tumpang tindih.

4. Aspek Ekonomi:

   - Pelaku korupsi banyak dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah ke atas untuk lebih memperkaya diri secara instan.

   - Banyak kasus korupsi dilakukan karena adanya kesempatan.

5. Aspek Organisasi:

   - Kurang keteladanan pemimpin organisasi.

   - Tidak ada budaya organisasi yang baik dan jelas.

   - Sistem akuntabilitas yang tidak memadai.

   - Sistem pengendalian manajemen yang lemah.

Dalam konteks korupsi, peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi adalah :

1. Edukasi dan Penyadaran: Saling berbagi informasi dan edukasi tentang dampak korupsi yang sangat merugikan, serta mengajak rekan dan kawan untuk memahami dampak korupsi yang menekan pertumbuhan ekonomi.

2. Aksi Tanggap: Mengambil langkah konkrit ketika mencurigai adanya tindak korupsi, seperti melaporkan kepada lembaga yang berwenang dan atau menggunakan saluran pengaduan yang tersedia.

3. Penguatan Komunitas: Bergabung dengan komunitas atau organisasi pemberantasan korupsi dan mengawasi perilaku pejabat publik.

PENUTUP

Dari penjelasan diatas bahwa pelaku korupsi sudah dilakukan oleh banyak orang, mulai dari pebisnis swasta serta semua jenjang pelaksana pemerintah, hal ini membuktikan bahwa budaya dan moral bangsa telah mengarah kepada kebobrokan dan bial tidak segera ditanggulangi, maka menjadi moral bangsa yang bobrok dan mendarahdaging pada segenap pelaksana pemerintahan dan penegak hokum dan pelaku dari kalangan swasta yang dapat akhirnya dapat menghancurkan bangsa Indonesia dimasa mendatang.

Mari kita tanggulangi periklaku korupsi dan segera ubag budaya bangsa menjadi budaya yang anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun