Mohon tunggu...
Agnan Zakariya
Agnan Zakariya Mohon Tunggu... profesional -

Work involves play, elevating the everyday to a special status, and a hearty enthusiasm for nonsense and alogical thinking.\r\n\r\nThe last song at www.zakariyasoewardi.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UNPAD Akan Bangun Hotel dan Mall? Wow "Corporate Banget"

9 September 2011   10:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:06 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="622" caption="Universitas Padjadjaran | www.unpad.ac.id"][/caption] Universitas Padjadjaran, Bandung, akan terjun ke bisnis hotel dan pusat belanja. Ini sejalan dengan statusnya sebagai badan layanan umum (BLU).

“Dengan status BLU, Unpad boleh punya unit usaha seperti itu,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia di Bandung kemarin. dikutip dari : www.tempointeraktif.com

Selaku Alumni Civitas Akademika, saya hanya ingin berkomentar "Oh..... ternyata jadi juga toh, Hehe!.." tidak banyak memang. Menurut Pak Rektor, yang kata-katanya saya kutip juga dari www.tempointeraktif.com beliau bilang : proses perizinan seluruh usaha bisnis tersebut sedang diupayakan. Adapun nilai investasinya belum diketahui. “Waduh, belum sampai ke sana. Ini kan baru gagasan optimalisasi aset,” katanya.

hal ini tidak membuat saya terkejut, karena 2 tahun yang lalu semasa berkutat dengan perkuliahan dan organisasi di kampus, issue-issue seperti ini banyak terdengar di kalangan civitas akademika, bahkan perpindahan tempat  perkuliahan dari kampus-kampus unpad di bandung ke jatinagor sudah lama terdengar. semasa berorganisasi di kampus, saya sangat intens berkomunikasi dengan pejabat-pejabat kampus dari mulai "the big decision maker" beserta jajarannya sehingga membuka komunikasi tentang informasi kampus sangat cepat, salah satu jajarannya bilang tempo waktu :

"nanti unpad akan punya hotel, kamu tahu kampus di dago 4 (sekarang jl. juanda no.4) akan di jadikan hotel (pastinya tahu, soalnya itu tempat kuliah saya) dan unpad akan berencana mulai memindahkan seluruh perangkat universitas ke jatinangor 2012 nanti, kami juga berencana membangun convention hall di bandung bertempat di dataran tanah sekeloa".

2 tahun yang lalu mungkin issue-issue ini menjadi rencana tertunda unpad, namun sekarang issue tersebut akan menjadi sebuah bagian dari rencana unpad kedepan untuk migrasi dari bandung ke jatinangor, karena melihat infrastruktur yang sudah memadai di kampus jatinangor. sekaligus (mungkin) bertransformasi juga menjadi "Corporate Banget" mengikuti universitas lain yang sudah mendahuluinya berlabelkan "World Class University" Hehe, Cheers!

[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Gedung Rektorat Jatinangor | www.unpad.ac.id"][/caption]

Mungkin pertanyaan dari kita semua adalah kenapa universitas bisa demikian "Corporate Banget" sehingga bisa melaksanakan usaha-usaha yang komersial?.  Inilah jawabannya : Pada tanggal 13 September 2008 Universitas Padjadjaran secara resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau hasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan (nirlaba) dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. maka dari itu mari kita tilik apa itu Badan Layanan Umum (BLU).

Status Badan Hukum UNPAD

Dasar hukum Badan Layanan Umum (BLU) adalah Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat 91) PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Mengapa ada Badan Layanan Umum (BLU) ? Karena untuk peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskkan kehidupan bangsa; instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat; dapat dilakukan pengamanan atas asset Negara yang dikelola oleh instansi terkait.

Bagaimana dengan karakteristik dari Badan Layanan Umum ? Menurut sumber Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ada beberapa karakteristik Badan Layanan Umum, yaitu :

1.Bukan kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan sebagai satuan kerja instansi pemerintah

2.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi

3.Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya

4.Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja

5.Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan

6.Badan Layanan Umum bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta

Bagaimana persyaratan untuk menerapkan Badan Layanan Umum. Ada beberapa persyaratan untuk menerapkan Badan Layanan Umum, yaitu :

1.Persyaratan Substantif

-Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian

-Pengelolaan dana khusus

-Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman dan pengelola tabungan perumahan

-Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom

-Otorita dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet)

2.Persyaratan Teknis

-Kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya

-Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU

3.Persyaratan Administratif

-Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja

-Pola Tata Kelola

-Rencana Strategis Bisnis

-Laporang Keuangan Pokok

-Standar Pelayanan Minimal (SPM)

-Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit

Tabel ini menunjukkan perbandingan badan-badan hukum pendidikan

BHMN

BLU

BHP (RUU)

Kekayaan Negara

Dipisahkan, kecuali tanah

Tidak dipisahkan

Dipisahkan

Penetapan

PP

Menteri Keuangan/

Gubernur/Bupati/Walikota

Akta Notaris

Kekuasaan Tertinggi

MWA

Menteri

Teknis / Keuangan

Pembina

Pengurus

Rektor

Pimpinan

Pengurus

Pengawas

MSW

Dewan Pengurus

Pengawas

Beberapa institusi pendidikan yang sudah Badan Layanan Umum (BLU) :

No.

Nama BLU

Dept/Lembaga

Status

1.

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Depag

BLU Penuh, KMK 301/KMK.05/2007

2.

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Depag

BLU Penuh, KMK 42/KMK.05/2008

3.

Universitas Islam Negeri Malang

Depag

BLU Penuh, KMK 68/KMK.05/2008

4.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Depkeu

BLU Penuh, KMK 71/KMK.05/2008

5.

Universitas Diponegoro Semarang

Depdiknas

BLU Penuh, KMK 259/KMK.05/2008

6.

Universita Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Depag

BLU Penuh, KMK 251/KMK.05.2008

7.

Universitas Padjadjaran Bandung

Depdiknas

BLU Penuh, KMK 260/KMK.05/2008

Beberapa bentuk keistimewaan/privilege UNPAD dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan, yaitu sebagai berikut :

1.Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapaatn wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran

2.Anggaran Belanja UNPAD merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat betambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional

3.Dalam rangka pengelolaan kas, UNPAD menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :

- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas

- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan

-Menyimpan kas dan mengelola rekening bank

-Melakukan pembayaran

-Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek

-Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan

4.UNPAD dapat mengelola utang dan piutang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.UNPAD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI/Gubernur/Bupati/Walikota

6.Pengadaan barang/jasa UNPAD yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan UNPAD dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti kenentuan Keppres No. 80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya

7.Badan Layanan Umum dapat memperkerjakan tenaga professional non PNS

Setelah BLU sebenarnya masih ada Next Episode karena pada masa Pengalihan Status Perguruan Tinggi Universitas Padjadjaran dalam menyongsong statusnya sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun Akhirnya BHP di Rollingback Mahkamah Konstitusi, dan status kebijakannya ini tidak diterapkan, Alhamdullilah. sehingga universitas masih di kontrol 50% oleh pemerintah. kalau tidak maka yang di maksudkan universitas berstatus BHP adalah seperti kutipan seorang mahasiswa yang masuk universitas berlabel "World Class University" dari forum yang saya repost.

sebenarnya pada sistem dan maksud di capainya tujuan perguruan tinggi berbadan BLU maupun BHP dalam rangka memajukan tingkat pendidikan di indonesia sangat bagus. namun di titik beratkan pada pembiayaan masuk mahasiswa menurut saya sangat tidak lazim, biaya masuk kuliah di tahun-tahun terakhir ini sangat "blow-up" dari tahun-tahun sebelumnya alias mahal.

beberapa kali saya beradu pikiran dan argumen dengan para pakar dalam dunia pendidikan, termasuk dosen saya dan beberapa staff kementrian tentang undang-undah BLU dan BHP before - after. bukan tanpa alasan karena organisasi yang saya geluti sewaktu kuliah terkena efek dangkalnya : Koperasi Mahasiswa UNPAD Bangkar di Tanahnya Sendiri.

semoga pendidikan indonesia ke depannya lebih baik, jangan menyerah.

HIDUP MAHASISWA!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun