BLU Penuh, KMK 251/KMK.05.2008
7.
Universitas Padjadjaran Bandung
Depdiknas
BLU Penuh, KMK 260/KMK.05/2008
Beberapa bentuk keistimewaan/privilege UNPAD dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan, yaitu sebagai berikut :
1.Pendapatan operasional dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian, seluruh pendapaatn wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran
2.Anggaran Belanja UNPAD merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, atau dengan kata lain, belanja dapat betambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional
3.Dalam rangka pengelolaan kas, UNPAD menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
-Menyimpan kas dan mengelola rekening bank
-Melakukan pembayaran
-Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek
-Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan
4.UNPAD dapat mengelola utang dan piutang sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.UNPAD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI/Gubernur/Bupati/Walikota
6.Pengadaan barang/jasa UNPAD yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan UNPAD dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti kenentuan Keppres No. 80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya
7.Badan Layanan Umum dapat memperkerjakan tenaga professional non PNS
Setelah BLU sebenarnya masih ada Next Episode karena pada masa Pengalihan Status Perguruan Tinggi Universitas Padjadjaran dalam menyongsong statusnya sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun Akhirnya BHP di Rollingback Mahkamah Konstitusi, dan status kebijakannya ini tidak diterapkan, Alhamdullilah. sehingga universitas masih di kontrol 50% oleh pemerintah. kalau tidak maka yang di maksudkan universitas berstatus BHP adalah seperti kutipan seorang mahasiswa yang masuk universitas berlabel "World Class University" dari forum yang saya repost.
sebenarnya pada sistem dan maksud di capainya tujuan perguruan tinggi berbadan BLU maupun BHP dalam rangka memajukan tingkat pendidikan di indonesia sangat bagus. namun di titik beratkan pada pembiayaan masuk mahasiswa menurut saya sangat tidak lazim, biaya masuk kuliah di tahun-tahun terakhir ini sangat "blow-up" dari tahun-tahun sebelumnya alias mahal.
beberapa kali saya beradu pikiran dan argumen dengan para pakar dalam dunia pendidikan, termasuk dosen saya dan beberapa staff kementrian tentang undang-undah BLU dan BHP before - after. bukan tanpa alasan karena organisasi yang saya geluti sewaktu kuliah terkena efek dangkalnya : Koperasi Mahasiswa UNPAD Bangkar di Tanahnya Sendiri.
semoga pendidikan indonesia ke depannya lebih baik, jangan menyerah.
HIDUP MAHASISWA!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H