Mohon tunggu...
Zakarias Elmas
Zakarias Elmas Mohon Tunggu... -

Hidup ibarat melewati jalan yang berliku dan bergelombang. Namun gimana cara untuk bisa melewatinya dengan baik dan lancar.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lingkungan dan Partisipasi/Environment and Participation

13 Juni 2015   01:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pieter Leroy and Jan P.M. van Tatenhove

Karena naiknya kesadaran masyarakat akan lingkungan pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970 tersebut kemudian memunculkan lingkungan dan partisipasi. Dua hal ini memiliki keterkaitan yang sama untuk mewujudkan lingkungan yang hijau.

 

Sekitar tahun 1970 ketidakpuasan telah meningkat secara bertahap dan didukung oleh meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan, dan diperkuat oleh berturut-turut lingkungan konflik. Selalu ada dua aspek yang bergandengan tangan untuk ketidakpuasan terhadap lingkungan yang dirusak: protes tersebut masih berkaitan dengan beban lingkungan, keputusan direncanakan dan cara di mana keputusan diambil. Ketidakpuasan ganda diungkapkan ketika pencemaran industri atau bisnis individu didirikan, ketika pekerjaan infrastruktur dilakukan, dengan pembangunan jalan baru dll. Warga dan aktivis lingkungan hidup menyuarakan keberatan mereka dengan isi sebenarnya dari keputusan prihatin akan dampak lingkungan yang terlibat, serta cara di mana keputusan diambil, terutama karena kurangnya partisipasi publik.

 

 Pesan politik di balik hijau

 

Radikalisasi ini gejala untuk legitimasi kemudian terbukti berkurang dari varietas lembaga tradisional seperti: Gereja, Universitas, Gerakan serikat pedagang, politik, dll counter-gerakan muncul menjadi ada pada masing-masing dari sektor ini, menantang legitimasi dari lembaga yang ada, berdebat untuk struktur lainnya, terutama yang lebih partisipatif.

 

Partisipasi ditegakan dan secara bertahap dilembagakan/Particiption enforced and gradually institutionalised.

 

Pada sekitar tahun 1970 banyak negara barat menghadapi serangkaian konflik yang berkaitkan dengan lingkungan, bahkan hampir seluruh negara di Eropa memiliki daftar konfliknya masing-masing. Hal ini juga berdampak di Amerika, Canada, dan Jepang sehingga memunculkan gerakan perlawanan pada tahun 1970an-1980an.

 

Protes warga sekitar lokasi sengketa dan aktivis lingkungan dan lain-lain, tidak lain berkaitan dengan dampak lingkungan yang akan terjadi dan kurang demokratis dalam pengambilan keputusan dan masih terlalu sedikit perhatian terhadap dampak yang akan terjadi. Hal ini juga yang menyebabkan pengetatan instrumen yang ada dan pengembangan yang baru untuk menjaga kepentingan lingkungan.

Berikut tiga contoh Internasional:

 

Pertama, Gangguan yang dilakukan dan lain-lain itu berlaku hampir di berbagai tempat di negara-negara Eropa pada awal 1970-an. Izin yang paling sering diminta berbahaya, bukan saja bahaya, kerusakan lingkungan, gangguan bisnis luar dan di dalam yaitu keselamatan kerja dan kondisi kerja. Sejak protes terhadap kerusakan lingkungan pada tahun 1970-an, diamati dalam undang-undang di seluruh negara. Kemudian undang-undang terus dilakukan untuk mengontrol masalah-masalah polusi yang ada di setiap negara.

 

Kedua, ruang lingkup istilah ' gangguan ' juga mengalami konstan pelebaran : bukan hanya potensi bahaya, kerusakan dan gangguan untuk lingkungan sekitarnya, yaitu manusia khususnya, potensi kerusakan lingkungan juga secara bertahap dipertimbangkan. Penggunaan bahan baku dan energi sekarang dipertimbangkan dalam beberapa negara ketika menilai aplikasi izin.

Dan ketiga, keterbukaan dalam prosedur aplikasi dan keputusan yang terlibat dalam pemberian izin tersebut secara bertahap ditingkatkan sampai batas yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.

 

Ketidakpuasan ini, memunculkan permintaan untuk lebih banyak lagi partisipasi, juga mengakibatkan penyesuaian yang dibuat. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada peningkatan dalam kesempatan untuk berpartisipasi dalam

peraturan yang ada di bawah hukum publik antara penduduk lokal, pemangku kepentingan(stakeholder) yang berkaitan dengan sistem izin lingkungan misalnya. Ini , dengan cara , diterapkan tidak hanya untuk kebijakan lingkungan yang muncul, tetapi juga untuk peraturan yang ada tentang perencanaan tata ruang.

 

Energi Nuklir: Kasus uji dan hambatan di jalan lebih partisipasi

 

Pada tahun antara 1973 dan 1986 hampir setiap negara barat gempar akibat topik kontroversial mengenai lingkungan dan energi nuklir.  Subjek energi ini telah menjadi topikal sejak krisis minyak 1973-1974. Tidak sampai di situ saja, kenaikan harga minyak juga sangat terlihat pada tahun 1979-1981.

Untuk itu energi nuklir diajukan sebagai politik dan teknis alternatif yang aman untuk tingkat ketergantungan yang tinggi pada minyak dari timur tengah. Hal ini memunculkan reaksi oposisi besar dari masyarakat karena menentang energi nuklir tidak hanya terkait dengan bom atom dan perlombaan senjata, tetapi juga melihatnya sebagai simbol dari teknologi berskala besar didominasi oleh teknokrat. Dengan kata lain energi nuklir itu berbahaya, tidak aman, tidak demokratis dan akibatnya politik dan sosial tidak dapat diterima.

 

Efek dari bentuk-bentuk baru partisipasi

 

Instrumen baru untuk partisipasi politik yang lebih telah membawa tidak ada perubahan sehubungan dengan ada saldo politik kekuasaan, atau berkaitan dengan pemerintah dan tanggung jawab parlemen. Dengan kata lain, sementara partisipasi politik itu, dan masih  'diterima' oleh demokrasi perwakilan sebagai tambahan, itu tidak dilihat sebagai perbaikan, apalagi sebagai pengganti.

 

Kesimpulan lain dari penelitian ke dalam efek dari bentuk-bentuk baru partisipasi yang berkaitan dengan efek yang tidak disengaja daripadanya, terutama berdampak pada peran dan strategi yang ditempuh oleh gerakan lingkungan. Setelah semua warga tetap tidak ada, yang diselenggarakan gerakan lingkungan khususnya ( atas nama warga negara ? ) terbuat menggunakan satu set baru instrumen partisipasi. Menegakkan instrumen ini adalah untuk sebagian besar untuk kebaikan gerakan lingkungan. Namun pada gilirannya, pelembagaan instrumen partisipasi memiliki - disengaja - pengaruh pada posisi dan strategi.

 

Meskipun radikalisasi diamati dari kelompok-kelompok tertentu, yang moderat, Strategi partisipatif jelas dominan di Belanda. Gerakan lingkungan di Belanda mampu mendapatkan pengakuan untuk dirinya sendiri sebagai mitra dihormati pemerintah dan, kelompok kepentingan mapan lainnya.

 

Partisipasi dan sosialisasi kebijakan lingkungan:  dari tahun 1985 sampai sekarang

 

Dalam perdebatan dan peluang partisipasi pada tahun 1970 mereka berhubungan hampir secara eksklusif untuk keputusan pemerintah, atau memiliki niat untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan warga.

Protes juga ditujukan untuk pengambilan keputusan proses pemerintah, bahkan jika masalah bersangkutan terhubung dengan rencana lokasi atau manajemen bisnis tertentu. Protes lingkungan juga jarang ditujukan kepada pedagang dan dunia industri melainkan ditujukan kepada pemerintah dengan harapan dapat mengelola lingkungan atas nama semua orang, karena kebijakan lingkungan adalah adalah tanggung jawab pemerintah.

 

Partisipasi dan marketisasi kebijakan lingkungan

 

Proses marketisasi kebijakan lingkungan berjalan paralel dengan proses sosialisasi sejak sekitar tahun 1985. Ini marketisasi singkatan berbagai indikator terhubung. Seperti yang telah disebutkan, ada pergeseran dalam gaya pemerintahan, manajemen strategi dan seperangkat instrumen kebijakan yang digunakan. Daripada beralih untuk mengarahkan peraturan saja, pemerintah juga memperkenalkan pasar sesuai instrumen untuk menarik warga dan bisnis untuk mengubah cara mereka dalam hal lingkungan. Dengan memperkenalkan mekanisme harga, warga negara dan bisnis tidak lagi ditangani secara eksklusif sebagai 'bawahan hukum,’ tapi juga sebagai konsumen dan produsen . Sebagai pihak di pasar, mereka memiliki peran sendiri untuk bermain dan tanggung jawab dalam operasi mekanisme pasar.

 

lingkungan , partisipasi , dan kekuasaan : antara ' polder Model hijau ' dan demokratisasi lebih lanjut

 

Dua hal yang saling berkaitan erat yaitu lingkungan dan partisipasi. Namun partisipasi dan bagaimana partisipasi yang berbentuk, memiliki perubahan substansial. Untuk memastikan bahwa aspek lingkungan yang diberikan lebih mempertimbangkan proses pengambilan keputusan di satu sisi, dan untuk membuat keputusan pemerintah di bidang lingkungan lebih mudah diakses dan diverifikasi untuk warga dan gerakan lingkungan. Aspek-aspek tertentu telah menyebabkan muncul dan meluasnya hukum dan instrumen organisasi untuk partisipasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk merancang instrumen partisipatif: the ‘polder model hijau’ atau lebih demokratisasi khusus hubungan antara pasar dan masyarakat. Keberhasilan model sosial-ekonomi polder, berdasarkan konsensus antara pemerintah, pedagang dan industri dan gerakan serikat buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun