Mohon tunggu...
Zakaria Adjie Pangestu
Zakaria Adjie Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia and Law Faculty students

Inspiring Generation 692 Instagram: @zakaria_adjie Islamic Teacher Training College (ITTC)Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah (KMI), Darussalam Modern Islamic Boarding School. Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya, Sharia and Law Faculty.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berkurban dengan Ayam

22 Juli 2021   18:30 Diperbarui: 22 Juli 2021   18:53 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggal 20 Juli 2021 merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat muslim, pasalnya pada tanggal tersebut merupakan hari jatuhnya Idul Adha. Idul Adha merupakan hari raya dalam agama islam untuk memperingati peristiwa Kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak laki-lakinya yang bernama Isma'il sebagai bentuk ketaatan dan ketundukannya terhadap Allah Azza wa Jalla. Lalu Allah menggantikan Nabi Ismail dengan domba sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya tersebut.

Berkurban sendiri merupakan ibadah yang hukumnya sunnah untuk ditunaikan. Kata kurban secara etimologis berarti sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang akan disembelih ketika hari raya Idul Adha. Sedangkan secara terminologi atau secara istilah kurban merupakan kegiatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan dilakukan pada waktu tertentu. Ibadah ini disyariatkan pada tahun ketiga hijrah sama dengan ibadah zakat dan shalat hari raya.

Adapun yang menjadi landasan dasar ibadah ini adalah firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut:                             

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (al-Kautsar :2)

Dari penggalan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan untuk dipersembahkan kepada Allah dan sebagai bentuk kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Namun bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban dengan ayam dikarenakan tidak mampu membeli seekor kambing ataupun sapi?

Menanggapi pertanyaan ini, penulis mengajak para pembaca untuk mencoba untuk mengkaji kembali firman Allah pada Surat al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:                                                                                                                                                                    

Artinya :

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepadamereka

Di dalam kitab Fiqih wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah diketahui menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak. Ada tiga pendapat dari kalangan para ulama tentang urutan hewan ternak yang lebih utama utuk dikurbankan pada hari raya idul adha.

Pertama, para ulama Syafi'iyyah, hanabilah, dan Dzahiriyah serta sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah unta, lalu sapi, dan terakhir adalah kambing.

Kedua, menurut ulama Malikiyah, urutan heawn yang dijadikan kurban adalah domba atau kambing, kemudian sapi, dan unta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun