Dan ketiga, menurut ulama Madzhab Hanafiyah, urutan hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah hewan yang paling baik dan paling banyak dagingnya. Hal ini didasarkan dengan hadits riwayat Imam Ahmad, Al-Baihaqi, dan Hakim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan yang paling mahal dan paling gemuk." Â
Dari pemaparan pendapat kalangan ulama diatas, kita tidak menemukan kata-kata ayam sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa sebenarnya ayam tidak termasuk kedalam golongan bahimatu al-an'am, meskipun kita sendiri sebagai warga Indonesia telah mengenal ayam sebagai hewan ternak seperti sapi, kambing dan lainnya. Dalam penjelasan Mu'jam Al-Qur'an, yang termasuk kedalam kategori al-an'am hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha'n (domba) dan al-ma'iz (kambing)
Imam an-Nawawi dalam kitabnya yang masyhur, al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, telah menjelaskan dengan gamblang bahwa hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan ternak seperti sapi, unta, dan kambing serta hewan-hewan lainnya yang sejenis. Beliau juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, meskipun itu berupa hasil kawin silang dengan sapi atau hewan yang lainnya. Â Â
Penulis sendiri tidak menemukan pembahasan kurban dengan ayam beserta tata caranya ketika membaca buku-buku fiqih islami. Pembahasan hewan kurban yang penulis dapatkan selalu mengenai sapi, unta, kambing, dan domba atau biri-biri.
Namun disebutkan di riwayat lain bahwa ada seorang sahabat bernama Ibnu Abbas yang mengatakan cukup berkurban dengan ayam jika tidak mampu membeli kambing saat kurban Idul Adha. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyyatul Bajuri oleh Imam Al-Bajuri, bahwa memang Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa jika tidak mampu untuk memilikinya dan itu hukumnya sah menurut beliau.
Perbedaan pendapat para ulama tentu akan selalu ada, salah satunya adalah permasalahan berkurban dengan ayam yang sedang dibahas ini. Penulis menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menghukumi permasalahan ini mengingat Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah menyembelih selain dengan ketiga hewan tersebut (unta, sapi, dan kambing). Selain itu pendapat jumhur ulama tentunya lebih diunggulkan, yakni ijma'para ulama yang mengatakan bahwa tidak sah berkurban kecuali dengan unta, sapi, atau kambing serta pengertian bahimatul an'am (hewan ternak) menurut penafsiran ulama yang hanya meliputi unta, sapi, dan kambing. Namun jika memang terpaksa tidak mampu dan memiliki azam yang kuat untuk turut berpartisipasi dalam berkurban, bolehlah menggunakan ayam dengan menisbahkan kepada pendapat sang sahabat Ibnu Abbas.
 Â
  Wallahu A'lam Bishshowab
Mojokerto, 22 Juli 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H