Merujuk pada kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) bullying adalah perundungan dengan artian mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan, menindas orang lain dengan tujuan menyiksa.Â
Tujuan para pembully ini agar target tidak merasa nyaman dalam kehidupannya dan menghilangkan rasa percaya dirinya.Â
Di zaman yang serba teknologi ini masih banyak terjadi bullying dari kalangan tertentu kepada orang-orang tertentu yang cenderung nyaman dalam kehidupannya dan berjiwa damai.
Kasus bullying tidak hanya terjadi di sekolah, kampus, dalam keluarga, area pemukiman, namun di media sosial dan media online kerap terjadi hal seperti ini dan dilakukan oleh oknum dari segala usia.
Usaha menyakiti ini sangat meresahkan dan membuat korban mendapat kerugian secara psikis, terganggu secara kehidupan sosial dan masih banyak hal lainnya yang merugikan.Â
Bullying ada yang verbal dan non verbal, di media sosial kasus bullying kerap terjadi melalui sindiran, menghina individu mulai dari bentuk fisik, bullying secara seksual (bullying secara verbal), mengucilkan seseorang tanpa alasan yang tepat termasuk bagian dari bullying (bullying secara non verbal).
Individu yang melakukan tindakan kekerasan melalui verbal atau kata-kata, melukai orang lain, memfitnah, merendahkan orang lain adalah tindak kejahatan.Â
Menurut UU perlindungan anak bullying adalah tindak pidana dan UU perlindungan anak korban kekerasan diberikan hak untuk menuntut ganti rugi materi atau immaterial terhadap pelaku kekerasan.Â
Siapa yang membully dan yang dibully? Mengapa terjadi hal seperti ini di dalam kehidupan? Apa yang dapat dilakukan bila mengalami hal seperti ini? Mengapa para pembully sulit dihentikan?
Pembully dan Korban
Bullying kerap terjadi pada orang yang terlihat lemah secara penampakan fisik, suara yang pelan dan berwajah lembut, terkesan putus asa, tidak banyak teman dan cenderung menyendiri atau kurang suka berada di suatu perkumpulan atau kelompok.Â