Mohon tunggu...
Zainussani
Zainussani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahaiswa magister Ekonomi syariah

menganalisi isu-isu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2025 Tarif PPN Naik 12%, Apa Pengaruhnya?

1 April 2024   08:00 Diperbarui: 1 April 2024   17:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik menjadi 12%  mulai 1 januari 2025 meski ada pergantian presiden. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang di teken presiden Jokowi pada Oktober 2021.

Kenaikan PPN ini banyak diperbincangkan di berita, social media dan lain-lain. Bahkan dari kalangan ekonom dan aktivis banyak sekali merespon dan berpendapat terkait dengan kenaikan PPN ini.

Prabowo-Gibran yang unggul dalam hasil Pilpres 2024 memang akan melanjutkan program-program presiden jokowi di pemerintahan selanjutnya, termasuk aturan perpajakan.

Apa sih itu PPN?

PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh konsumen saat membeli barang. Ini berlaku untuk barang kena pajak (BKP). Ketika konsumen membeli barang, perusahaan penjual barang dan jasa sebagai perantara bakal matok tariff pajak PPN 12 persen ke konsumen akhir. Baru deh abis itu disetor ke Diktorat jenderal Pajak Kementerrian Keuangan.

Apa sih dampaknya?

Pendapatan negate meningkat 

Salah satu sumber pendapatan penting negara adalah PPN. Kenaikan tarif PPN secara langsung dapat meningkatkan pendapatan negara dari setiap transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan PPN. diperkirakan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp.80 Triliun ke kas Negara.

Inflasi 

Meski subjek PPN adalah perusahaan, tariff tetap dipungut dari konsumen akhir. Perusahaan hanyalah perantara antara konsumen dan pemerintah. Jika PPN naik, harga barang-barang dan jasa sudah pasti ikut naik.

Menurunnya daya beli masyarakat

Kenaikan PPN 12% terbilang cukup tinggi dan pasti akan menekan daya beli masyarakat terutama masyarakat kelas menengah, sector otomotof dan real estat yang saat ini mulai bangkit dikhawatirkan ikut terdampak. Jika belanja masyarakat menurun, dikhawatirkan penjualan produk seperti elektronik, kendaraan bermotor, atau rumah bisa melanbat.

Tertinggi di ASEAN 

Indonesia saat ini masuk jajaran Negara dengan pajak PPN tertinggi di ASEAN yaitu oeringkat kedua dengan 11% dibawah Filipina dengan 12%.  Jika pemerintah menaikkan tariff PPN menjadi 12% tahun depan, maka Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara Negara lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun