Mohon tunggu...
Zainul M
Zainul M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Saham Syariah

20 April 2016   11:38 Diperbarui: 20 April 2016   12:27 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita berbicara mengenai saham syariah yang manadapat kita Artikan bahwasanya saham syariah ialah suatu saham yang di situ merupakan surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada pihak perusahaan yang mana dengan adanya surat bukti penyertaan tersebut para pemegang saham juga berhak untuk memperoleh sebagian dari hasil usaha yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.

 Kalau kita tinjau dari prinsip syariah tentu di dalam melakukan penyertaan modal dengan metode yang di terapkan yaitu dengan bagi hasil atau yang sering di sebut dengan mudharabah atau dalam bahasa maduranya (Begihasel) tentu tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian tidak semua saham yang di terbitkan oleh perusahaan maupun oleh emiten tidaklah dapat di golongkan sebagai saham syariah, tentunya untuk bisa di katagorikan sebagai saham syariah apabiladi terbitkan oleh:

 01.  Perusaaan dan emiten public yang memang dengan sangat jelas menyatakan bahwa di dalam anggaran dasarnya yang di lakukan oleh perusahaan tersebut tidak menyeleweng dari prinsip syariah.

 02.  Walaupun emiten maupun perusahaan menyatakan bahwa didalam anggaran dasarnya yang di lakukan oleh perusahaan tidak menyeleweng dari prinsip syariah, di dalam hal tersebut perlu memperhatikan kriteria – kriteria di bawah ini:

Agar supaya di dalam melakukan kegiatan tidak dianggap menyeleweng dari prinsip syariah yang mana sudah di atur oleh IX.A.13. Yaitu dilarang melakukan:

 I.          Perjudian ataupun permainan yang tergolong kepada judi

 II.        Melakukan perdagangan yang mana tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

III.       Di dalam melakukan perdagangan tidak boleh dengan penawaran/permintaan palsu;

IV.       Bank yang berbasis bunga itu juga tidak di perbolehkan

V.        Dan juga perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

VI.       Di dalam melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi(maisir), antara lain asuransi konvensional.

 VII.     Dan juga yang perlu di perhatikan ketika memproduksi barang maupun mendistribusikan harus tetap dalam koridor syariat islam yaitu yang perlu di perhatikan jangan sampai merusak moral atau yang bikin mudharat.

VIII.    Dan yang terakhir di sini yang tentunya juga harus di perhatikan ketika melakukan transaksi yang mengandung unsure suap (risywah) itu sudah jelas di larang oleh syariat islam.

Yang perlu diperhatikan di sini rasio total hutang yang berbasis bunga apabila dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%.

Dan juga rasio total pendapatan bunga yang apabila dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidakl ebih dari 10%....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun