Mohon tunggu...
Zainul M
Zainul M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Saham Syariah

20 April 2016   11:38 Diperbarui: 20 April 2016   12:27 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 VII.     Dan juga yang perlu di perhatikan ketika memproduksi barang maupun mendistribusikan harus tetap dalam koridor syariat islam yaitu yang perlu di perhatikan jangan sampai merusak moral atau yang bikin mudharat.

VIII.    Dan yang terakhir di sini yang tentunya juga harus di perhatikan ketika melakukan transaksi yang mengandung unsure suap (risywah) itu sudah jelas di larang oleh syariat islam.

Yang perlu diperhatikan di sini rasio total hutang yang berbasis bunga apabila dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%.

Dan juga rasio total pendapatan bunga yang apabila dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidakl ebih dari 10%....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun