Mohon tunggu...
Zainul Hasan Quthbi
Zainul Hasan Quthbi Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Terus belajar dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Geliat Investasi Indonesia Melalui Reksadana Syari'ah

21 Januari 2017   20:02 Diperbarui: 21 Januari 2017   21:02 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Investasi saat ini menjadi sebuah trend abad modern yang dibutuhkan setiap orang. Investasi sendiri bisa kita artikan sebagai usaha yang kita lakukan saat ini untuk memperoleh hasil dimasa depan. Sektor pasar modal saat ini menjadi salah satu tempat berinvestasi yang cukup digemari karena kemudahan yang ditawarkan. Hampir tidak terhitung jumlah perputaran dana setiap harinya pada pasar modal. Pasar modal sendiri sebenarnya bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam halo pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat.

            Pasar modal bukan hanya untuk pihak yang memiliki dana besar saja, namun setiap orang yang memiliki dana berhak ikut didalamnya tetapi tetu dengan persyartan yang sudah ditentukan. Hadirnya reksadana membuktikan jika pasar modal tidak hanya dimonopoli oleh orang berdana besar saja. Lewat reksadana masyarakat yang berada pada kelas menengah kebawah pun bisa menikmati keuntungan dari saham perusahaan sehingga akan berdampak pada semakin banyaknya kesempatan untuk masyarakat dalam berpartisipasi. Disamping itu reksadana diciptakan untuk mempermodah pengelolaan investasi, khususnya untuk investor individu. Seorang investor reksadana hanya akan mengetahui jumlah unit yang akan dimilikinya. Nilai satu unit penyertaan dapat diketahui melalui media masa yang diukur dengan nilai aktiva bersih.

            Reksadana Syariah adalah salah satu pengembangan dari reksadana konvensional yang diperuntukkan bagi investor yang ingin berinvestasi pada saham-saham syariah. Reksadana syari’ah didasarkan pada perinsip-perinsip muamalah yang berbentuk akad. Sehingga investor dengan manajer investasi diikat oleh akad dalam pelaksanaan transaksi investasi dan pembagian hasil. Tujuan reksadana syariah ini untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan dengan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

            Hadirnya reksadana syariah sebagai suatu lembaga investasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksadana konvensional. Reksadana syariah memiliki batasan melakukan kegiatan investasi yang hanya dapat dilakuakan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatannya tidak bertentangan dengan perinsip syariah, kegiatan tersebut yaitu,

1. Kegiatan jual beli risiko yang mengandung ketidakapstian (gharar)

2. Segala sesuatu yang mengandung unsur judi (maysir)

3. Jasa keuangan yang mengandung riba (bunga) seperti bank konvensional

4. Perdaganagan kontrak, atau perdagangan tanpa penyerahan barang secara fisik atau perdaganagan dalam bentuk janji palsu (najsi)\

5. Memproduksi, mendistribusi dan menyediakan makanan minuman haram baik haram secara zatnya atau haram bukan karena zatnya.

6. Melakuakan transaksi suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Secara prinsip ada dua hal yang sebenarnya membedakan reksadana konvensional dengan reksadana syariah. Yang pertama adalah pemilihan asset-assetnya yang tidak boleh berhubungan dengan yang dipaparkan diatas. Yang kedua adanya proses kewajiban pembersihan dana (cleansing process) yang tidak dapat terhindarkan dari bunga bank karena bagaimanapun investor akan berhubungan dengan bank kustodian dan dana investor tetap akan mengendap direkening bank tersebut. Pendapatan tersebut disebut pendapatan non halal yang biasa disalurkan untuk kemaslahatan ummat seperti membangun sarana pendidikan ataupun pembangunan jalan raya.

Reksadana syariah sangat dianjurkan bagi seorang pemula yang ingin berinvestasi karena dianggap cukup aman. Saham syariah memiliki kriteria perbandingan hutang yang berbasis bunga dengan modal tidak boleh lebih dari 82%. Ini berarti debt equity ratio (hutang berbandig modal) masih dibawah satu sehingga perusahaan bisa dikatergorikan sehat dan aman untuk investasi. Selain itu investasi pada reksadana syariah sudah terlepas dari saham-saham perbankan. Ketka saham perbankan bergejolak maka reksadana syariah tidak akan terkena dampak. Jika kita lihat return saham sektor perbankan cenderung lebih kecil dari sektor lainnya yang disebabkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar, kenaikan tingkat suku bunga, inflasi yang masih tinggi dan terjadinya perlambatan ekonomi nasional. Jadi reksadana syariah sudah cukup tepat tidak mengikutkan saham-saham perbankan.

Tipe-tipe orang yang melakukan investasi juga berbeda-beda, ada yang suka investasi dengan risiko rendah dan ada juga yang suka investasi dengan risiko tinggi. Reksadana bisa menampung tipe-tipe investasi tersebut karena reksadana memiliki jenis investasi sebagai berikut:

1. Reksadana pasar uang (Money Market Fund/MMF). Reksadana yang dananya diinvestasikan dengan efek yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek). Umumnya efek yang masuk dalam kategori ini adalah obligasi, SBL, deposito serta efek jangka pendek lainnya. Reksadana pasar uang ini memiliki tingkat risiko paling rendah dibanding jenis lainnya.

2. Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Fund/FIF). Reksadana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang dikelola kedalam efek yang bersifat hutang seperto obligasi atau surat hutang lainnya dan 20 % sisanya boleh diinvestasikan pada efek selain hutang. Risiko pada jenis reksadana ini cenderung lebih besar dibanding reksadana pasar uang dengan tujuan menghasilkan return yang stabil.

3. Reksadana saham (Equity Fund/EF). Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari dana yang dikelola pada efek yang bersifat equitas (saham) dan 20 % lainnya boleh diinvestasikan diluar efek yang bersifat equitas. Reksadana jenis ini memiliki tingkat risiko paling tinggi dibanding jenis lainnya. Sesuai dengan teori potofolio yang menyatakan risiko berbanding positif dengan return. Artinya risiko yang tinggi akan dibarengi dengan pendapatan yang tinggi pula. Ini disebabkan efek equitas meberikan hasil berupa capital gain dan juga memberikan hasil lain berupa dividen.

4. Reksadana campuran (Balance Fund/BF). Jenis reksadana ini bisa melakukan investasi pada efek hutang ataupun equitas dengan proporsi yang lebih fleksibel. Artinya jenis reksadana ini bisa berpindah pindah tergantung situasi pasar.

Dari segi return memang reksadana syariah masih relatif lebih kecil dari reksadana konvensional menurut penelitian Karim Business Consulting. Namun jika kita ingat krisis tahun 2008-2009 dana kelolaan reksadana syariah tumbuh sebesar 5 % sementara reksadana konvensional berjuang keras untuk tumbuh. Ini menunjukkan bahwa reksadana syariah memiliki pertumbuhan yang lebih baik dari reksadana konvensional ketiak terjadi ketidakpastian ekonomi. Pertumbuhan reksadana syariah juga bisa dikatakan cukup pesat, ditahun 2010 Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksaadana syariah sebesar 5,225 trilliun dan pada tahun 2016 hingga november sebesar 12,930 trilliun.

Semakin berkembangnya reksadana syariah menjadikan instrumen pasar modal syariah lebih variatif dan lebih menjanjikan bagi para investor yang ingin menginvestasikan modalnya di pasar modal syariah. Indonesia tentu memiliki potensi yang luar biasa sebagai negara muslim terbesar dunia harusnya bisa menjadikan indonesia sebagai pusat pengembangan industri keuangan syariah termasuk pasar modal syariah dunia. Bagaimanapun jika kita lihat pasar modal telah menjadi saraf financial dunia dalam ekonomi modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun