Pernahkah kalian semua membayangkan bahwa sebuah negara bisa "kebal" terhadap tuntutan hukum? atau bahkan "kebal" dari proses peradilan negara lain? Ya, dalam hukum internasional, konsep itu semua dikenal sebagai hak imunitas negara atau state immunity. Mari kita telusuri lebih dalam tentang konsep menarik ini.
Apa itu Imunitas Negara?
Dalam Black's Law Dictionary, Imunitas atau immunity didefinisikan Sebagai 'any exemption from a duty, Liability, or service or process', 24(terjemahan bebas: setiap pembebasan Dari sebuah kewajiban, tanggung jawab, Atau tugas atau proses).
Yakni, imunitas negara adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada suatu negara dari proses peradilan di negara lain atau juga bisa di didefinisikan sebagai status hukum yang membuat negara tidak dapat ditindak secara hukum. Bayangkan ini seperti "tameng hukum" yang melindungi sebuah negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara asing.
Pada awalnya negaralah yang memiliki yurisdiksi secara mutlak dan Ekslusifitas teritorialnya. Negara sebagai bagian dari komunitas Internasional setiap negara berdaulat dipandang sama di mata hukum Internasional, hal ini dikenal dengan ga "Equality of States".
Masing-masing negara memiliki kedaulatan atas diri masing-masing, imunitas negara Atau state immunity diberikan atas dasar sovereign equality dimana semua Negara dianggap memiliki kedaulatan atas diri masing-masing
Â
Mengapa Negara Membutuhkan Imunitas?
Pemberian imunitas kepada negara bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting:
Pertama, untuk menjaga kedaulatan negara. Imunitas ini adalah imunitas yang dimiliki Negara dari yurisdiksi pengadilan negara Lain. Setiap negara memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain. Tanpa imunitas, sebuah negara bisa dengan mudah digugat di pengadilan asing, yang berpotensi mencampuri urusan internal negara tersebut.