Mohon tunggu...
Zainul Ruhil
Zainul Ruhil Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UMRI

Mahasiswa Teknik Industri universitas muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   12:45 Diperbarui: 19 April 2021   12:50 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Zainul Ruhil Mahasiswa Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Riau 

Dosen pengampuh : ilham Hudi, S.pd., M.pd

Pancasila adalah dasar negara indonesia juga disebut dengan falsfah negarah. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara sebagai penyelengaraan negara. Pancasila selalu menjadi aspek berbangsa dan bernegara.

pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat indonesia. Pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang dijadikan landasan negara. Dan pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelengarakan segala norma norma hukum dan dalam penyelengaraan negara.

istilah pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI 1. Pancasila kemudian menjadi landasan berdirinya negara indonesia. Sebagai warga indonesia semua orang bisa memahami pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari hari.

Pancasila dapat di jadikan sebagai dasar negara yang melingkup :

1. Norma dasar negara 

2. Staatfundamentalnorm

3. Norma pertama 

4. Pokok kaidah negara yang fundmental 

5. Cita hokum (Rechtsidee)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun