Mohon tunggu...
Zainal Tahir
Zainal Tahir Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi

Dulu penulis cerita, kini penulis status yang suka jalan-jalan sambil dagang-dagang. https://www.youtube.com/channel/UCnMLELzSfbk1T7bzX2LHnqA https://www.facebook.com/zainaltahir22 https://zainaltahir.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/zainaltahir/ https://twitter.com/zainaltahir22 https://plus.google.com/u/1/100507531411930192452

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPPK dan PNS Sama-sama Disebut Aparat Sipil Negara

3 Januari 2019   12:00 Diperbarui: 3 Januari 2019   18:21 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin berdialog bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018). foto: bayu

Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun  Pegawai Negeri Sipil (PNS), keduanya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan, "Itu dua-duanya ASN. Aparat Sipil Negara sebutannya. Sekarang masih terpilah karena itu prosesnya. Kenapa ada disebut PNS ada PPPK, itu karena proses. Tapi ujungnya nanti sama-sama ASN,  Aparat Sipil Negara. Otomatis, hak-hak, fasilitas dan kewajibannya sama. Cuma satu yang tidak sama, yaitu PNS mendapatkan pensiun. itu juga karena aturan. Tapi PPPK mendapat tunjangan hari tua. Jadi sama saja."

Untuk mengakomodir kepentingan para honorer, Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Peraturan ini  memang dikhususkan untuk mengakomodir semua kepentingan tenaga honorer. Untuk kalangan profesional, PP ini juga menjadi peluang  untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.  Tapi yang paling penting adalah, bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN," jelas Syafruddin.

foto: bayu
foto: bayu
Lebih lanjut Syafruddin menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah ini akan  memberikan ruang seluas-luasnya  bagi  guru honorer, para honorer lain  dan juga bagi para profesional yang terkendala dengan umur sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 yang baru saja selesai dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. "Jadi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, aturan dan proisedurnya tercermin dalam Peraturan Pemerintah ini," kata Syafruddin.

SElanjutnya, mantan Wakapolri ini juga menegaskan bahwa peraturan ini untuk mengakomodir kepentingan para honorer yang telah mengabdi kepada negara cukup lama.

"Tentu khususnya untuk para guru honorer dan honorer yang paling tidak sudah sepuluh tahun keatas, negara memberikan afirmasi," tuturnya.

Menteri PANRB, Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. (foto: bayu)
Menteri PANRB, Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. (foto: bayu)
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan bahwa rencana pemerintah melakukan proses seleksi penerimaan PPPK setelah proses penerimaan seleksi ASN 2018 selesai dilaksanakan.

"Yah, secepatnya mungkin akhir Januari 2019 ini kita mulai prosesnya," ungkapnya.

Intinya, dan ini yang paling penting adalah PPPK mendapat hak dan fasilitas yang sama  dengan PNS. Kecuali jaminan pensiun. Tetapi hebatnya, PPPK mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Jadi sama saja PNS dengan PPPK. (Sumber: Tim Media Pak Syaf)


ZT -Jakarta, 3 Januari 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun