Mohon tunggu...
Zainal Prima Putra
Zainal Prima Putra Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Senyum Memperbuat Rintih Peradaban

11 Maret 2019   22:30 Diperbarui: 11 Maret 2019   22:39 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih jauh, memandang kritis substansi persoalan korupsi di Indonesia, jelas terbayangkan apabila praktik Korupsi tetap di biarkan mewabah di Indonesia, hal yang terjadi adalah kehancuran imperium peradaban suatu negara. Indonesia akan tandas rekan sekalian, pertanyaannya adalah, apakah simak pembaca siap jikalau ini terjadi, silahkan sahabat renungkan dalam-dalam. Hidup adalah pilihan, "ikut andil" atau "ikut hancur".

Melihat realitas terjadi, hal ini bukan sekedar fiktif belaka, demikian hadir di Indonesia, satu dari sekian kasus korupsi melukis luka, cobalah teman-teman perhatikan berita dalam cuplikan video ini, demikian sempat hangat di publik Indonesia :

Korupsi Massal Anggota DPRD Kota Malang, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka.

Selanjutnya, bagaimana kemudian ini bisa terjadi..? penulis bertafakur..

Berangkat dari kerangka konseptual yang ada, penulis berfilosofis kemudian merenungkan salah satu tutur pemikir realis Thomas Hobbes, beliau sempat menyebutkan dalam bukunya (Leviathan), bahwasanya hakikat dasar manusia salah satunya yakni Homo Hominilupus, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.  Dalam hal ini, manusia berpandangan bahwa tidak ada jalan lain, memakan atau dimakan, menipu atau ditipu, menindas atau ditindas. Sebab itu, untuk mengelola sesuatu yang anarki diperlukan satu otoritas tertinggi yang dinamakan Sistem dan Negara untuk mengontrol secara spesifik.

Oh ternyata demikian, permasalahan sistem dan regulasi merupakan konsep kunci dan ternyata ini hadir dalam institusi. Ups.. tunggu dulu rasanya semua telah ada, tapii kok, masih saja terjadi..? sama rekan sekalian, ruang ide penulis juga berkata demikian.,

Mengkaji lebih dalam, memaknai konkrit persoalan, adapun sistem, baik secara internasional/regional maupun nasional, secara khusus teryata benar telah diatur detail-nya, adikarya nan mengagumkan. Bener ngak teman-teman.. eaaa..

Dilansir dari Integrated Law Enforcement Approach, Cukup jelas diterangkan, di Intrumen International Anti-Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam produk hukum berikut : UN Resolution 58/3 on United Nations Convention against Corruption ; The United Nations Convention against Transnational Organized Crime and its Protocols ; Ihwal demikian menurut tatanan internasional, Indonesia telah mempertalikan keterikatan (meratifikasi) di dalam praktik hukum nasional yang secara spesifik diatur dalam, Undang-Undang No.5/2009 tentang Ratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Jelas bahwa ini bukan sekedar permasalahan dalam negeri namun juga menjadi persoalan ekonomi-politik keamanan strategis sejagat. Guna menyelaikan sengketa di tingkat Internasional.

Lebih jauh menyusul regulasi, mengenai aturan nasional, ternyata juga bukan main mekanisme yang ada, tegas bersusun dalam peraturan perundang-undangan nasional, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ; Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Undang-Undang No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Waduhh.. banyak sekali.. gimana menurut simak pembaca..? lanjut..

Berati disini telah terjadi, proses sekuritisasi atau dalam perspektif ilmu hubungan internasional (penggiringan isu politik ke isu keamanan), secara de facto negara ini telah menganggap korupsi merupakan ancaman keamanan strategis kebangsaan, dapat dilihat uraian diatas perihal ini telah diundangkan secara khusus dalam sistem hukum nasional bermula pada tahun 1999, sekarang sudah tahun 2019, kok masih ada yang ditangkap, senyum-senyum lagi, berarti, ahh.. sudahlah.. hehe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun