Mohon tunggu...
zainal basyar
zainal basyar Mohon Tunggu... Ahli Gizi - mahasiswa psikologi

my life my miracle

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemikiran Kebebasan

10 Desember 2014   18:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kebebasan dalam kamus john kersey berarti kemerdekaan,meninggalkan atau bebas dari semua tuntutan.Artinya semua orang bebas untuk tidak melakukan suatu hal. Akan tetapi kebebasan menurut kamus hukum Black,kebebasan di artikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan,kecuali larangan yang gtelah di atue dalam perundang-undangan.

Jika definisi kebebasan di artikan seperti yang sudah di tuangkan pada kedua statement di atas,maka arti kata bebas sendiri menjadi rancu.maka dari itu kata bebas di identikan dengan keleluasaan,keistimewaan,dan pemenuhan tanpa adanya tendensi,klarifikasi dan kata kecuali.akan tetapi dalam kenyataanya banyak oknum yang memanfaatkan kata bebas sebagai alat propaganda politik dalam perlawanan ,penuntutan,dari bentuk ketidak puasan atau dalam pemenuhan kepentingan.dan ironisnya dalam manifestasi pengaplikasian dari kata bebas sendiri telah melenceng jauh dari definisi dan esensikata bebas itu sendiri. Seakan akan kata bebas sendiri telah kehilangan hak-hak kebebasannya ,karena dia mengalami dekadensi secara aplikatif.bahkan kata bebas sendiri hanya terwujud pada tataran pemikiran bukan perlakuan,karena dalam sublimasinya kebebasan terikat secara normatif dengan kebebasan-kebebasan lainnya,yang berarti kebebasan sendiri merupakan sesuatu yang abstrak dan ketika suatu kebebasan menutupi kebebasan lainnya tanpa adanya penyadaran maka terjadilah kerancuan,konflik,dan pemerkosaan kebebasan yang akan berakibat fatal.karena setiap individu memiliki tingkat kebebasan yang berbeda dengan individu lain,maka dari itu jika kita memaksakan kebebasan menurut faham kita,menurut kaca mata kita ,menurut disiplin kita sendiri maka esensi dari kebebasan itu akan berubah menjadi pemaksaan dan pengekangan.bayangkan saja bila dalam satu negara yang memiliki puluhan juta kepala yang masing-masing memiliki hak dan pandangan serta faham masing –masing di bebaskan ,maka yang terjadi bukannya terbentuknya kesatuan negara yang memiliki masyarakat yang egaliter,melainkan perang bebas yang buta musuh buta kawan lah yang terjadi.

Menilik dari penerjemahan di atas maka suatu faham tentang kebebasan yang bisa di aplikasikan secara tepat harus melaluai konteks –konteks yang tepat,agar meminimalisir bahaya laten yang akan timbul dari kata bebas itu sendiri.sehingga di ciptakanlah aturan-aturan.aturan sendiri bertujuan sebagai tolak ukur,sebagai norma sebagai batasan-batasan dari seluruh pemilik kebebasan agar terjadilah kesinambungan dan kolaborasi apik antar pemilik kebebasan yang akan melandasi sebuah dasar rancangan serta acuan dalam pemerintahan suatu negara dan dalam setiap interaksi sosialnya.Dengan harapan terciptanya masyarakat yang madani,masyarakat egaliter,masyarakat yang mampu menghargai kebebasan orang lain tanpa melupakan kebebasanya sendiri sesuaitakaran dan tingkat sosial dari aturan yang sudah di buat.sehingga yang di butuhkan bukan lagi ke egoisan ,keahlian beretorika dalam berargument atau improvisasi dalam hal pemenuhan kebutuhan.akan tetapi kesadaran akan hak dan kewajiban .singkatnya esensi kata bebas itu ada ,tetapi dalam manifestasinya tidak dapat di aplikasikan secara masif.maka dari itu kebebasan lebih cenderung pada ungkapan kepuasan dari tercapainya tujuan dan hilangnya kewajiban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun