Mohon tunggu...
Zainab Nur Hidayah
Zainab Nur Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:25 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sociological Jurisprudence (Jurisprudensi Sosiologis)

Sociological Jurisprudence berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat dan memandang hukum sebagai fenomena sosial yang hidup. Menurut Roscoe Pound, hukum harus dapat merespons kebutuhan sosial dan perubahan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai teks formal, tetapi juga harus dipahami dalam konteks bagaimana ia diterapkan dan memberikan solusi atas masalah sosial. Oleh karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menanggapi masalah sosial dan memberikan keadilan sosial, bukan hanya berdasarkan aturan yang tertulis.

Living Law (Hukum yang Hidup)

Living Law, yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya berlaku dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari aturan tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma yang hidup dalam kehidupan sosial. Hukum yang hidup adalah hukum yang diterima oleh masyarakat dan dijalankan dalam praktik sehari-hari, meskipun tidak tercatat dalam undang-undang atau peraturan formal. Oleh karena itu, hukum bukan hanya berasal dari negara, tetapi juga dari interaksi sosial dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Living Law menunjukkan pentingnya norma-norma sosial yang diterima secara luas oleh masyarakat.

Utilitarianisme (Hukum Utilitarianisme)

Utilitarianisme adalah teori yang menyatakan bahwa hukum harus berfokus pada pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam pandangan ini, hukum yang baik adalah hukum yang dapat membawa manfaat sosial yang terbesar, meskipun itu berarti mengorbankan beberapa kepentingan individu untuk kebaikan bersama. Tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mengembangkan teori ini, yang menyatakan bahwa hukum harus menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih besar, mengutamakan kebahagiaan mayoritas daripada kepentingan individu.

Pemikiran Emile Durkheim

Emile Durkheim, salah satu tokoh sosiologi hukum terkemuka, memandang hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Durkheim membedakan dua jenis solidaritas: solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Dalam masyarakat tradisional, solidaritas mekanik berlaku, di mana norma dan hukum diterima oleh masyarakat karena kesamaan dalam nilai-nilai dan kepercayaan. Namun, dalam masyarakat modern, yang lebih kompleks, solidaritas organik muncul, di mana norma dan hukum berfungsi untuk mengatur interaksi antara individu yang berbeda dan saling bergantung satu sama lain.

Pemikiran Max Weber

Max Weber menekankan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum. Menurut Weber, hukum dalam masyarakat modern harus bersifat rasional dan terstruktur, dengan prosedur yang jelas dan transparan. Weber melihat hukum sebagai sebuah sistem yang tidak hanya mengatur hubungan antara individu, tetapi juga mempengaruhi struktur sosial secara lebih luas. Hukum, dalam pandangannya, berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yang rasional dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Efektivitas Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun