Mohon tunggu...
Zainab Nur Hidayah
Zainab Nur Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memiliki hobi badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Sosiologi Max Weber dan Helbert Lionel Aldhopus Hart

30 Oktober 2024   11:02 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:02 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAX WEBER

  1. Rasionalisasi Hukum: Max Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern. Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih sistematis dan transparan. Reformasi hukum yang terjadi setelah era Orde Baru, seperti penguatan lembaga peradilan dan upaya memberantas korupsi, mencerminkan proses ini.
  2. Birokrasi dan Hukum: Pemikiran Weber tentang birokrasi relevan dalam konteks lembaga pemerintahan dan pengadilan di Indonesia. Pembentukan berbagai lembaga hukum dan birokrasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidakpastian hukum masih menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan ini.
  3. Otoritas Tradisional vs. Rasional-Legal: Weber juga membahas pergeseran dari otoritas tradisional ke otoritas rasional-legal. Di Indonesia, masih ada tantangan dalam mengintegrasikan norma-norma hukum modern dengan tradisi dan adat yang ada, yang seringkali menciptakan ketegangan dalam penerapan hukum.

H.L.A HART

  1. Hukum sebagai Sistem Norma: Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang diakui. Di Indonesia, perkembangan hukum, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan hukum, menunjukkan upaya untuk menciptakan norma yang diakui secara sosial. Misalnya, pengesahan UU Hak Asasi Manusia merupakan langkah penting dalam mewujudkan norma-norma tersebut.
  2. Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart menekankan bahwa hukum tidak selalu harus mencerminkan moralitas. Di Indonesia, isu-isu seperti hukum pidana dan hukum keluarga sering kali diperdebatkan dalam konteks nilai-nilai moral masyarakat. Perdebatan mengenai hukum yang mengatur aborsi atau LGBTQ+ menunjukkan ketegangan antara hukum positif dan norma sosial yang berkembang.
  3. Interpretasi dan Penerapan Hukum: Pemikiran Hart tentang interpretasi hukum juga sangat relevan. Dalam praktiknya, keputusan pengadilan di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, dan budaya. Ini menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak selalu objektif, melainkan dipengaruhi oleh konteks masyarakat.

  KESIMPULAN

          Dengan menggunakan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara proses rasionalisasi, struktur birokrasi, norma sosial, dan interpretasi hukum. Meskipun ada kemajuan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik, tantangan seperti korupsi, pergeseran nilai, dan ketegangan antara norma tradisional dan modern tetap menjadi perhatian penting dalam perjalanan hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun