H.L.A Hart kemudian membedakan antara aturan "diwajibkan" dan aturan "kewajiban". Kedua ungkapan ini secara umum dapat dipahami sebagai makna dan penggunaan yang dapat dipertukarkan. Namun bagi H.L.A Hart, kedua ungkapan tersebut memiliki arti berbeda. "diwajibkan" berarti suatu peraturan diikuti oleh tekanan dari kekuatan luar. Menjadi wajib bukan karena kesadaran tetapi karena tekanan atau ketakutan. Ketika suatu aturan secara sadar dilaksanakan dan dipatuhi, itu menjadi sebuah "kewajiban".
b. Aspek Internal dan Eskternal suatu Aturan
     Aspek eksternal dari suatu aturan adalah perbuatan seseorang yang dapat diamati ketika yang bersangkutan melakukannya dalam rangka pemenuhan aturan tersebut. H.L.A Hart kemudian menjelaskan lewat ilustrasi pengendara kendaraan bermotor yang berhenti ketika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat diamati, maka pihak luar akan memprediksi bahwa setiap pengendara motor akan melakukan hal yang sama. pihak luar akan memiliki persepsi bagaimana yang bersangkutan memahami dan memaknai aturan tersebut berdasarkan perbuatan atau perilaku yang teramati. Sedangkan aspek internal adalah pengakuan orang terhadap aturan sebagai standar perilaku, bukan hanya sebagai kebiasaan. Dengan mengambil ilustrasi dari pengendara kendaraan bermotor, dari perspektif internal, fakta berhentinya pengendara ketika lampu berwarna merah bukan hanya sebagai bukti atau dasar mengenai perilaku serupa di kemudian hari, tapi juga menjadi kewajiban untuk menghentikan laju kendaraan.
c. Aturan Primer dan Sekunder
     Aturan primer adalah aturan yang menimbulkan kewajiban, baik positif dalam arti kewajiban melakukan sesuatu, misalnya membayar pajak, maupun negatif dalam arti tidak melakukan sesuatu, misalnya mencuri, atau membunuh. Sedangkan aturan sekunder adalah sebagai aturan yang memberikan kewenangan (confer powers), yaitu aturan yang memungkinkan aturan primer dapat dilaksanakan.
d. Hukum dan Bahasa
     Hubungan antara bahasa dan hukum mempengaruhi hampir seluruh pemikiran H.L.A Hart tentang hukum. Pernyataan dan ekspresi umum yang mencerminkan konteks ini sering kali mencakup frasa seperti "Apa yang dimaksud dengan memiliki hak?" dan "Apa yang dimaksud dengan badan hukum atau kewajiban?" H.L.A Hart berpendapat bahwa kita kehilangan makna asas hukum, bahkan makna asas hukum.
PENDAPAT SAYA TENTANG PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART DI MASA SEKARANG :
1. MAX WEBER, terkenal dengan konsep "ideal type" dan pemikiran tentang rasionalisasi, birokrasi, serta otoritas. Di era modern, ide-idenya tentang birokrasi masih penting, terutama dalam memahami bagaimana organisasi besar beroperasi. Misalnya, kita bisa melihat aplikasi pemikirannya dalam analisis terhadap institusi pemerintahan dan perusahaan, serta bagaimana Max Weber mengamati dampak modernisasi terhadap masyarakat. Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, pemikirannya tentang bagaimana nilai-nilai tradisional terpengaruh oleh rasionalisasi sangat relevan. Misalnya, kita bisa melihat bagaimana budaya kerja berubah dalam era digital, mereka beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan masyarakat.
2. H.L.A HART, berkontribusi besar dalam teori hukum, terutama dengan konsep hukum sebagai sistem norma. Pemikirannya tentang hubungan antara hukum dan moralitas juga terus menjadi topik perdebatan, terutama dalam konteks isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, pandangan Hart tentang bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan dalam praktik sangat relevan, terutama di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan ketidaksetaraan. Hart menekankan bahwa hukum adalah norma yang diakui secara sosial. Di era digital, dengan kemunculan hukum baru, seperti regulasi internet, pemikirannya membantu kita memahami bagaimana norma-norma baru terbentuk dan diterima.
PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART DALAM MENGANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA