Anggota :Â
1. Eliyas Bima (222111251)
2. Zainab Nur Hidayah (222111257)Â
3. Muhammad Prayogi (222111268)
4. Arvan (222111276)
   Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep dasar sosiologi hukum, termasuk pengertian, ruang lingkup, dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam analisis hukum. Sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada norma-norma hukum itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Namun, hukum juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Dengan demikian, pemahaman tentang hukum harus mempertimbangkan dinamika sosial yang ada.
 Â
Kata kunci : hubungan timbal balik, gejala sosial
PEMBAHASAN
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Gurvitch berpendapat bahwa sosiologi yang menelaah kenyataan social dari hukum.Â