Â
Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh mendapatkan tambahan dana dari investor. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, properti dan pembangunan lainnya. Tidak seperti obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk dirancang untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan spekulasi berlebihan. Sukuk juga dapat menjadi bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan.
Jenis-Jenis Sukuk
Dalam penerapannya, sukuk dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Sukuk MudharabahÂ
Sukuk Mudharabah melibatkan kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Pemegang sukuk mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang dihasilkan.
- Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah adalah jenis sukuk yang berbasis pada kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk berinvestasi dalam proyek tertentu. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak.
- Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah jenis sukuk yang didasarkan pada kontrak sewa. Pemegang sukuk memiliki hak atas pendapatan yang dihasilkan dari aset yang disewa. Ini mirip dengan obligasi dengan pendapatan tetap, di mana investor menerima pembayaran sewa secara berkala.
Keunggulan Sukuk
Sukuk juga memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
- Instrumen Investasi
Sukuk tabungan bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena menawarkan imbal hasil. Keuntungan yang diberikan adalah berupa imbal hasil dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
- Prinsip Syariah
Sukuk aman dari unsur riba, gharar, dan maysir karena sudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Keamanan InvestasiÂ