1. Pendahuluan
Kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan merupakan landasan hukum Islam yang mengatur perilaku keuangan umat Islam. Aturan-aturan ini tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga praktis dan menjadi pedoman umat Islam dalam aktivitas keuangan sehari-hari. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada ajaran Islam melalui Alquran dan Sunnah yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemurnian dan keseimbangan dalam berbagai aspek transaksi keuangan.
Keadilan dan Kebajikan menjadi kaidah penting dalam transaksi keuangan. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap transaksi dilakukan secara wajar, tanpa memanfaatkan pihak lain dan mengambil keuntungan. .. memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Keadilan di sini mencakup pemerataan kekayaan, perlindungan hak-hak individu dan penyelesaian perselisihan secara adil.Â
Selain aturan tersebut, ada prinsip lain mengenai aspek seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan) dan menghindari transaksi yang melibatkan barang haram. Tujuan dari semua aturan fiqhiyah ini adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, untuk menjaga keadilan dan memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, umat Islam diharapkan mampu mengembangkan praktik keuangan yang berkelanjutan dan beretika dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pembahasan
Berikut ini akan dijelaskan 5 kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan:
1. Al Ashlu Fil Muawadhah Al Ibahah
Mu'awadhat adalah akad komersial di mana masing-masing pihak punya kepentingan. Penjual ingin mendapatkan keuntungan, pembeli membutuhkan barang. Sehingga aturannya lebih ketat. Maka dalam akad mu'awadhat, tidak boleh menukarkan uang dengan uang secara tidak tunai.
2. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah adanya tambahan dari pinjaman  pokok yang diberikan oleh orang yeng memberikan hutang kepada orang yang berhutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp30 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 5 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.
3. Hak dan Kepemilikan Dalam Islam
Dalam hukum Islam, kepemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu menurut kaidah dan hak untuk berbuat atas apa yang dimilikinya, asalkan dalam arah yang benar dan sesuai dengan hukum. Kepemilikan dalam  islam dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.
Contoh kepemilikan secara individu (Milk Al-Fard) antara lain seperti usaha, warisan, atau hadiah. Individu memiliki hak sepenuhnya atas harta yang dimilikinya, dengan syarat bahwa harta tersebut diperoleh secara halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
4. Riba Qardh
Riba Qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp50 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.
5. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. contoh riba fadhl adalah saat seorang menukarkan uang selembar Rp 100.000 yang masih baru dengan dua lembar uang senilai Rp 110.000 yang terdiri dari Rp 100.000 dan Rp 10.000.
Penutup
Sebagai penutup pembahasan kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan, perlu diingat bahwa prinsip-prinsip fiqhiyah (hukum Islam) menjadi landasan dalam melakukan transaksi keuangan dalam masyarakat muslim. Aturan tersebut bukan sekedar pedoman hukum, namun juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, pemberdayaan, dan persatuan yang menjadi inti dari ajaran Islam.
Dalam memahami dan menerapkan kaidah Fiqhiyah, masyarakat diharapkan mampu melakukan transaksi keuangan secara jujur, adil dan wajar. Prinsip-prinsip tersebut antara lain pelarangan riba, keadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian, serta keberlanjutan praktik keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.
Kesadaran akan kaidah fiqhiyah dalam transaksi keuangan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap individu dan lembaga untuk mencapai kesejahteraan keuangan yang seimbang dan sesuai dengan prinsip agama Islam.
Nama: Zaid Ahmad Syakir
Kelas: AS2022A
NIM: 42201029
Kampus: STEI SEBI Depok
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H