Parlemen "Bayangan" dapat menyampaikan kritik dan masukan kepada Komisi-Komisi DPR sesuai bidang tugasnya, baik secara online, bersurat resmi maupun dengar pendapat (public hearing).
3. Fungsi Penganggaran (Budjeting)
Parlemen “Bayangan” dapat terlibat aktif dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh DPR dan pemerintah dengan memantau proses penganggaran melalui situs DPR : www.dpr.go.id dan situs Kementrian Keuangan : www.kemenkeu.go.id.
Sama halnya dengan fungsi legislasi, Parlemen "Bayangan" dapat menyampaikan kritik dan masukan kepada DPR atau pemerintah, baik secara online, bersurat resmi maupun dengar pendapat (public hearing).
4. Fungsi Kontrol (Controlling) melalui Advokasi
Parlemen "Bayangan" dapat terlibat aktif dalam mengontrol pengambilan keputusan politik di DPR atau kebijakan pemerintah dengan melakukan advokasi jika tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Advokasi kebijakan tersebut dapat diorganisir dengan kampanye sosial melalui petisi online di situs www.change.org.
Sebagai contoh kemenangan petisi online dalam mempengaruhi kebijakan, antara lain : Petisi Anita Wahid, putri mantan Presiden Abdurahman Wahid yang akhirnya ikut mendorong DPR untuk menunda pengesahan revisi RUU KUHP karena terdapat usaha-usaha pelemahan KPK.
Selanjutnya, Petisi Perludem yang akhirnya mendorong keputusan DPR untuk menetapkan Pilkada Langsung. Kemudian, petisi masyarakat yang mendorong Setya Novanto mundur dari Ketua DPR karena kasus "papa minta saham” serta penghentian kasus kriminalisasi Abraham Samad (mantan Ketua KPK) dan Bambang Widjojanto (mantan Komisioner KPK).
Parlemen "Bayangan" juga harus siap turun ke jalan untuk melakukan aksi atau demonstrasi secara cerdas dan damai. Aksi merupakan teknik kampanye sosial untuk menyuarakan aspirasi secara langsung, mempengaruhi masyarakat untuk ikut terlibat, menarik perhatian media untuk publikasi dan memberikan social pressure kepada sasaran aksi. Gerakan aksi yang dicontohkan oleh Martin Luther King dan Mahatma Gandhi dapat menjadi pembelajaran.
Melembagakan Parlemen "Bayangan"
Pelembagaan Parlemen "Bayangan" dapat dilakukan oleh anak-anak muda Indonesia dengan membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemudaan. Ormas atau LSM tersebut akan mengorganisir anak muda Indonesia dalam gerakan perubahan, baik melalui media sosial maupun bertemu langsung dengan institusi DPR atau pemerintah.