Nama : Zaidatul Khoiriyah
NIM : 212111085
Kelas : HES 5C
Â
FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERHADAP EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKATÂ
Efektivitas hukum Indonesia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor :
- Terminologi Hukum : Ketentuan hukum harus tepat, pasti, dan relevan. Peraturan perundang-undangan yang jelas dan relevan akan memudahkan penerapannya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
- Sistem Pengadilan yang Independen : Salah satu pertimbangan penting adalah independensi peradilan. Landasan keefektifan undang-undang ini adalah kemampuan sistem pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil dan bebas dari campur tangan politik atau tekanan dari kepentingan tertentu.
- Penegakan Hukum yang Konsisten: Salah satu elemen penting adalah konsistensi dalam penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dapat ditingkatkan dengan memperlakukan semua kasus secara setara dan seragam, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
- Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam sistem hukum dapat membuat sistem ini lebih berhasil. Sistem hukum yang lebih efektif dapat dicapai melalui peningkatan kesadaran hukum, edukasi masyarakat, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan membantu penegakan hukum.
- Integritas dan Profesionalisme Pejabat Hukum: Pertimbangan penting adalah profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Kualitas penegakan hukum akan ditingkatkan dengan memiliki sumber daya manusia yang beretika tinggi dan terlatih.
- Peran Teknologi dalam Penegakan Hukum: Efisiensi sistem hukum dan penegakan hukum dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Teknologi dapat menjadi alat yang berguna untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam berbagai konteks, mulai dari pengelolaan data kasus hingga pemantauan dan pencegahan aktivitas kriminal.
KARAKTER PENEGAK HUKUM YANG EFEKTIFÂ
- Kepemimpinan: Untuk memimpin dan mengarahkan tim penegakan hukum, seseorang harus memiliki kepemimpinan yang baik. Seorang pemimpin yang kompeten mampu menginspirasi anggota timnya, membuat pilihan bijak, dan menumbuhkan suasana kerja yang mendukung.
- Ketegasan: Dalam menegakkan hukum, aparat penegak hukum harus tegas dan konsisten. Mereka harus bebas bertindak sesuai dengan hukum tanpa hambatan, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka.
- Keterampilan Analitis dan Investigasi: Penting untuk memiliki kapasitas memeriksa data, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan mendalam. Kemampuan analitis yang kuat diperlukan agar penegakan hukum efektif dalam menangani berbagai jenis kasus.
- Keterbukaan dan Transparansi: Mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum memerlukan adanya transparansi dalam semua interaksi dengan masyarakat, penjelasan proses hukum, dan pemberian informasi yang jelas tentang tindakan yang diambil.
- kepekaan: Sangat penting untuk dapat mengenali, mengakui, dan mengatasi kebutuhan dan perasaan orang lain. Empati memfasilitasi peningkatan hubungan masyarakat dan memungkinkan penegak hukum memahami latar belakang sosial suatu kasus.
CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Dampak sosial budaya dari penerapan prinsip ekonomi syariah dapat dikaji dalam kajian hukum ekonomi syariah dengan menggunakan metode sosiologi. Salah satu bidang studinya mungkin adalah dampak hukum ekonomi syariah terhadap interaksi sosial, pengembangan masyarakat, dan pola konsumsi. Melalui identifikasi faktor-faktor sosial yang berdampak pada penerapan norma ekonomi syariah dan pengamatan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari, pendekatan ini memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana norma-norma tersebut diintegrasikan ke dalam konteks sosial.
KRITIK LEGAL PLURALISM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKATÂ
Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum karena gagal mengakui ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang ada dalam satu sistem hukum. Pluralisme hukum menyoroti perlunya mengakui keragaman norma dan nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Sentralisme hukum diyakini mengabaikan keberagaman tersebut, sehingga berujung pada ketidakadilan dan keterasingan bagi masyarakat atau kelompok yang norma hukumnya diabaikan. Kritik ini juga mempertimbangkan kompleksitas sosial dan budaya yang tidak dapat ditangkap oleh hukum terpusat.