Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

5 November 2023   15:34 Diperbarui: 5 November 2023   15:34 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Sosiologi hukum adalah pengetahuan sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Donald Black

 "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pendidikan khusus yang diperlukan untuk menangkal ketidakadilan sosial di masyarakat."

Analisi : Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menganalisis dan mengkaji saling ketergantungan antara hukum-hukum dan hukum sosial lainnya. Hukum saling berkaitan dengan perilaku masyarakat dalam hehidupan sehari- hari.

Pengertian Sosiologi Menurut Penulis :

"Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat bagaimana masyarakat mempersepsikan hukum yang berlaku serta hasil yang diperoleh. Penelitian  ini lebih fokus pada persoalan keadilan sosial sebagai alat untuk melihat kepatuhan hukum."

Contoh Kasus dan Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Hal ini menjadi suatu permasalah yang serius karena dapat menyebabkan terjadinya suatu kerugian. Berikut faktor- faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus korupsi :

  • Kelemahan Sistem Hukum : Sistem hukum yang kompleks atau ambigu dapat menjadi penghalang bagi koruptor karena memungkinkan mereka mengabaikan persyaratan hukum. Efektivitas hukum dapat berkurang karena terdapat  peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau lemah.
  • Kurangi Transparansi : Dalam prosedur hukum, seperti dalam proses pengadilan dan keputusan hukum, dapat menyebabkan praktik korupsi tidak terkendali dalam jangka waktu yang lama tanpa terdeteksi. Masyarakat umum yang tidak mempunyai cukup akses terhadap informasi hukum juga bisa menjadi korban.
  • Sistem Peradilan yang Rentan Terhadap Investasi : Penuntutan tindak korupsi dapat dihambat dengan sistem peradilan yang tidak independen atau rentan terhadap intervensi politik. Proses hukum bisa saja terhambat oleh hakim dan penyelidik yang takut atau memiliki hubungan dengan pihak korupsi.
  • Budaya Korupsi : Budaya yang merangkul korupsi atau berasumsi sebagai hal yang  bisa dapat melemahkan efektivitas hukum. Keyakinan masyarakat umum bahwa korupsi adalah sebuah norma sosial, dapat menyulitkan upaya untuk mengatasi kesulitan untuk mengganti perilaku tersebut.
  • Rendahnya Kesadaran Hukum : Mengenai kurangnya pemahaman hukum dan hak-hak masyarakat dapat berpotensi terjadinya penghambatan terhadap partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi. Efektivitas hukum akan lemah dengan adanya pendidikan hukum dan  kesadaran yang lemah
  • Rendahnya Sumber Daya : Penegakan hukum bisa menjadi tantangan serius, jika terjadi keterbatasan sumber daya manusia, teknis, dan finansial. Kurangnya dana dan personil dalam penyidikan kasus korupsi dapat berpotensi terjadinya hambatan dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
  • Politisasi Hukum : Penegakan hukum yang tidak adil terjadi karena penyalahgunaan suatu sistem hukum yang digunakan untuk kepentigan politik. Keputusan hukum jika pengeruhi oleh pertimbanagan politik dari pada keadilan akan menyebabkan terjadinya kerusakan dalam integrutas hukum. 
  • Kurangnya Dukungan Publik : Efektivitas hukum mungkin terhambat oleh masyarakat yang tidak mendukung upaya penegakan hukum dalam memerangi korupsi. Kepercayaan publik sangat penting dalam mengidentifikasi pihak yang rentan terhadap korupsi.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme 

Hukum sebagai Fakta Sosial: Menurut Durkheim hukum, norma dan institusi lainnya harus dipandang sebagai realitas sosial. Hal ini mengindikasikan perlunya masyarakat umum untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah praktik diskriminatif yang berujung pada terciptanya suatu hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang yang dapat dianalisis dengan cara yang tidak memihak.

Aliran positivisme : Menurut  John Austin  positivisme merupakan salah satu cabang teori hukum yang berpendapat bahwa teori hukum hanya sejalan dengan hukum positif. Hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, juga tidak membahas bagaimana efektifitas hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun