Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

29 Oktober 2023   20:41 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB II REGULASI DALAM EKONOMI SYARIAH

Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia

(Zaidah Nur Rosidah)

Sistem sertifikasi halal di Indonesia adalah kerangka hukum yang menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk dan layanan pangan. Sistem ini didasarkan pada prinsip halal, yang didasarkan pada keyakinan bahwa semua produk pangan dibuat dan dikonsumsi oleh masyarakat. Proses sertifikasi melibatkan pengumpulan informasi yang akurat dan akurat dari konsumen, memastikan bahwa produk tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi, serta memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan produk halal.

Proses sertifikasi ini didasarkan pada UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014 yang menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan proses sertifikasi, yang mencakup penetapan dan penegakan standar, norma, dan kriteria produk halal, serta pendaftaran dan sertifikasi produk.

Proses sertifikasi ini merupakan kerja sama Kementerian Pertanian dan Kementerian Keamanan Pangan. Prosesnya melibatkan serangkaian langkah, termasuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan, memastikan produk memenuhi standar yang disyaratkan, dan memastikan produk aman dan layak untuk dikonsumsi.

Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dan Perkembangan Keuangan Syariah

(Umi Rohmah)

Kajian syariah di Indonesia fokus pada fungsinya sebagai media untuk menyeimbangkan antara praktik syariah dan hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap sebagai fatwa yang mendukung syariah, meski perannya terbatas dalam perekonomian negara. Studi ini menemukan bahwa aset syariah dibagi menjadi tiga subsektor: bank syariah, industri syariah non-bank, dan modal syariah.

Fatwa DSN MUI telah membantu satu sumber hukum Islam dalam praktik keuangan syariah, yang memberikan arahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi. DSN MUI telah dijadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan syariah, baik itu lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan non perbankan syariah. Regulasi fatwa DSN MUI telah dirgulasi dalam bentuk undangundang, peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan OJK, Surat Edaran OJK, dan yang lainnya. Regulasi fatwa DSN MUI telah diatur lebih dari puluhan fatwa, yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia.

Keberadaan Peraturan Keuangan Syariah (DSN MUI) di Indonesia sangat penting bagi perkembangan kegiatan keuangan syariah di tanah air. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan legalitas dan operasional terhadap praktik keuangan Islam. Ini mencakup pendapat hukum dan pedoman dari kerangka hukum Islam. Peraturan ini juga menekankan pentingnya praktik sosial dan perlunya kerangka kerja yang jelas dan operasional untuk memfasilitasi praktik keuangan Islam di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun