Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, mencakup aspek kognitif, emosional, dan fisik. Namun, razia rambut siswa bertentangan dengan prinsip ini karena merupakan intervensi paksa terhadap penampilan fisik tanpa mempertimbangkan alasan subjektif, seperti agama, budaya, seni, atau kesehatan.
Razia tersebut juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Pasal 28 C ayat (1) menjamin hak setiap individu untuk mengembangkan diri; Pasal 28 D ayat (1) melindungi hak atas keadilan hukum; dan Pasal 28 E ayat (1) menjamin kebebasan memilih pendidikan, agama, dan ekspresi. Razia rambut tidak sejalan dengan prinsip penghargaan terhadap hak dan kebebasan individu.
2.Tidak ada hubungannya dengan Prestasi
Gaya rambut tidak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan akademik, etika kerja, atau prestasi seseorang, sehingga razia dianggap tidak relevan
3.Perkembangan sosial dan budaya
Budaya pop dan globalisasi memengaruhi pandangan anak muda terhadap penampilan, termasuk gaya rambut. Banyak siswa laki-laki saat ini menganggap rambut panjang sebagai bagian dari identitas atau bentuk ekspresi diri. Karena itu, aturan sekolah yang mewajibkan mereka memotong rambut dapat dianggap membatasi kebebasan pribadi. Dalam konteks ini, razia rambut panjang dianggap tidak relevan karena nilai-nilai sosial telah mengalami perubahan.
Topik tentang Razia rambut bagi siswa telah memunculkan berbagai sudut pandang.Di satu sisi,membangun kedisiplinan dan menjaga citra menjadi bekal penting bagi siswa itu sendiri.Kesetaraan juga mendukung kegiatan belajar disekolah.Tetapi disisi lain,Razia rambut dianggap melanggar hak asasi manusia dan tidak relevan terhadap perkembangan sosial dan budaya.Oleh karena itu,sekolah sebaiknya mengadopsi yang lebih modern dan dialogis dalam menegakkan disiplin,daripada menerapkan kebijakan yang terkesan kuno dan mengekang kebebasan pelajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H