Mohon tunggu...
Zaidan Akram Ruslani
Zaidan Akram Ruslani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010082 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS |

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 5 Desember 2024   11:36 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?

Secara Etimologi, istilah Actus Reus dan Mens Rea berasal dari bahasa latin. Actus yang berarti tindakan, perbuatan, atau aksi dan Reus yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa. Lalu, Mens yang berarti pikiran, akal, atau niat dan Rea yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa.

Istilah Actus Reus dan Mens Rea yang berkembang dalam Hukum Inggris berasal dari prinsip yang diajukan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti "sebuah tindakan tidak dapat dianggap bersalah kecuali pikiran seseorang juga bersalah." Dengan demikian, pengujian umum terhadap kesalahan memerlukan pembuktian bahwa ada kesalahan, yang mencakup kesalahan yang bisa dipertanggungjawabkan baik dalam hal pikiran maupun tindakan.

Actus Reus adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah". Dalam konteks hukum pidana, Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum dan menjadi elemen penting dalam membuktikan suatu tindak pidana.

Actus Reus Unsur Fisik Kejahatan bisa berupa:

1. Sebuah Tindakan (An Act)

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik berupa tindakan aktif (misalnya mencuri, menyerang) maupun pasif (misalnya gagal memberikan bantuan ketika diwajibkan secara hukum). Ini mengacu pada perilaku atau aksi nyata yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum. 

Contohnya: Seseorang yang mencuri dompet di kereta api. Tindakannya berupa mengambil barang milik orang lain tanpa izin, yang merupakan tindakan fisik dalam pencurian.

2. Kelalaian Untuk Bertindak (An Omission to Act)

Kegagalan untuk bertindak dalam situasi di mana pelaku memiliki kewajiban hukum untuk bertindak. Kelalaian terjadi ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan atau kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, meskipun tidak ada tindakan aktif yang dilakukan, kelalaian tetap bisa dianggap sebagai actus reus. 

Contohnya: Seorang pengemudi yang lalai dalam mengemudi dan menyebabkan kecelakaan fatal karena melanggar peraturan lalu lintas, dikarenakan tidak berhenti di lampu merah, hal ini dapat dianggap lalai. Meskipun pengemudi tidak secara sengaja menabrak orang lain, kelalaiannya dalam mematuhi aturan keselamatan menyebabkan kejahatan. 

3. Keadaan Tertentu (A State of Affairs) 

Pelaku melakukan tindakan bersalah karena keadaan tertentu yang membuat si pelaku melakukan tindakan yang salah. Dalam beberapa kasus, actus reus juga bisa berupa keadaan tertentu yang menjadi penyebab atau bentuk dari tindak kejahatan. Keadaan ini bukanlah tindakan aktif atau kelalaian, tetapi kondisi atau situasi yang melanggar hukum. 

Contohnya: Seorang yang memiliki bayi tetapi tidak memiliki uang untuk membeli susu, sehingga dia melakukan tindakan pencurian.

Mens Rea adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" atau "niat jahat". Dalam konteks hukum pidana, Mens Rea merujuk pada unsur mental atau niat yang dimiliki oleh seseorang saat melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Secara sederhana, Mens Rea mengacu pada keinginan atau kesadaran pelaku bahwa tindakannya dapat menimbulkan akibat yang melanggar hukum. 

Mens Rea dapat bervariasi tergantung pada tingkat kesadaran dan niat pelaku saat melakukan perbuatan pidana. Beberapa kategori Mens Rea adalah:

1. Intensi (Intention):
Pelaku memiliki niat atau tujuan tertentu untuk melakukan tindakan tersebut. Intensi mengacu pada niat langsung pelaku untuk melakukan suatu perbuatan atau menyebabkan akibat tertentu. Pelaku memiliki kesadaran penuh terhadap konsekuensi yang akan terjadi dan bertujuan untuk mencapainya. 

Contoh: Jika seseorang merencanakan untuk membunuh orang lain dan kemudian melakukannya dengan sengaja, dia memiliki niat untuk membunuh. Dalam hal ini, pelaku tahu bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian dan memang berniat untuk menyebabkan kematian tersebut. 

2 .Kelalaian (Negligence):

Pelaku tidak sengaja menyebabkan kerugian, namun tindakan yang dilakukan menunjukkan kelalaian terhadap kewajiban untuk berhati-hati. Kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau tidak memperhatikan kewajiban untuk mencegah terjadinya bahaya atau akibat tertentu. Meskipun tidak ada niat untuk menyebabkan kerugian, pelaku gagal untuk mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menghindarinya. 

Contoh: Seorang pengemudi yang tidak berhati-hati saat mengemudi dan menabrak pejalan kaki karena tidak memperhatikan lampu merah. Meskipun tidak ada niat untuk melukai, kelalaian dalam memperhatikan lalu lintas menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

3. Kealpaan (Recklessness):

Pelaku mengetahui adanya risiko tertentu dari tindakannya tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut dengan mengabaikan risiko tersebut. Kealpaan mengacu pada sikap mengabaikan atau tidak peduli terhadap kemungkinan terjadinya akibat yang berbahaya dari suatu tindakan. Pelaku tahu bahwa ada risiko yang signifikan tetapi tetap melanjutkan tindakannya dengan sengaja mengabaikan risiko tersebut. 

Contoh: Seseorang yang menembak pistol ke udara di tempat umum tanpa memperhitungkan bahwa peluru bisa jatuh dan melukai orang lain. Dia tidak berniat melukai, tetapi sangat sadar akan risiko yang ada dan tetap melakukannya tanpa peduli. 

4. Tidak Peduli (Knowledge):

Pelaku mengetahui bahwa tindakannya dapat menghasilkan akibat yang melanggar hukum, meskipun tidak ada niat langsung untuk melakukannya. Ini adalah sikap yang lebih ekstrem dari kelalaian, di mana pelaku tidak hanya gagal dalam menghindari bahaya, tetapi juga menunjukkan sikap yang sepenuhnya acuh tak acuh terhadap akibat yang mungkin terjadi. 

Contoh: Seorang individu yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, menyadari bahwa dirinya mungkin akan menyebabkan kecelakaan, tetapi memilih untuk tetap mengemudi tanpa menghiraukan bahaya tersebut. Dalam hal ini, pelaku tahu bahwa tindakannya berisiko, tetapi tetap melakukannya dengan sikap tidak peduli. 

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Memahami actus reus dan mens rea sangat penting dalam konteks hukum pidana karena keduanya merupakan elemen dasar untuk menentukan tanggung jawab seseorang atas suatu tindak pidana. Berikut alasannya:

1. Menentukan Kesalahan Hukum

  • Actus reus berarti tindakan atau perbuatan (fisik) yang melanggar hukum. Hal ini mengacu pada perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku.
  • Mens rea berarti niat atau kesadaran (mental) untuk melakukan tindakan tersebut. Ini menunjukkan sikap batin atau kesengajaan pelaku.

Contoh: Jika seseorang menabrak orang lain karena kecelakaan (tanpa niat), tindakan tersebut mungkin memenuhi actus reus, tetapi tidak memenuhi mens rea.

2. Membedakan Tindak Pidana

Dengan memahami kedua konsep ini, hakim dan penegak hukum dapat membedakan jenis tindak pidana, misalnya:

  • Kesengajaan: Ada mens rea yang kuat (niat membunuh dalam kasus pembunuhan).
  • Kelalaian: Tidak ada niat (seperti dalam kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalaian).
  • Strict Liability: Hanya membutuhkan actus reus tanpa mens rea (contoh: pelanggaran lalu lintas).

3. Mencegah Ketidakadilan

Pemahaman yang baik tentang actus reus dan mens rea membantu memastikan bahwa seseorang tidak dihukum atas tindakannya tanpa bukti niat atau kesalahan. Ini penting untuk menjamin keadilan.

4. Memahami Unsur Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, unsur tindak pidana biasanya mencakup:

  • Perbuatan melawan hukum (actus reus).
  • Kesalahan atau niat (mens rea).
  • Tidak adanya pembenaran (contoh: membela diri).

Keduanya harus dibuktikan untuk membangun kasus yang kuat.

5. Menyesuaikan Hukuman dengan Kesalahan

Memahami tingkat mens rea (seperti niat jahat, kelalaian, atau ketidaktahuan) dapat mempengaruhi keputusan tentang tingkat hukuman yang pantas.

Dengan memahami actus reus dan mens rea, hukum dapat diterapkan secara lebih adil, mempertimbangkan tidak hanya tindakan seseorang, tetapi juga kondisi mentalnya saat tindakan tersebut dilakukan.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

mplementasi actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi di Indonesia dilakukan melalui sistem peradilan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya (UU Nomor 20 Tahun 2001). Berikut penjelasan tentang implementasi kedua elemen ini:

1. Actus Reus (Tindakan Melanggar Hukum)

Actus reus mengacu pada tindakan nyata yang melanggar hukum pidana terkait korupsi. Dalam konteks Indonesia, implementasinya melibatkan:

  • Identifikasi perbuatan melawan hukum:
    Contohnya meliputi:

    • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
    • Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK.
    • Penggelapan uang negara atau aset publik.
  • Proses investigasi:
    Penyidik KPK, Kejaksaan, atau Polri mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan korupsi, seperti:

    • Dokumen keuangan atau administratif.
    • Jejak transaksi digital.
    • Rekaman percakapan atau video terkait tindakan pelanggaran.
  • Penyajian bukti di pengadilan:
    Bukti actus reus harus diperkuat oleh saksi, hasil audit keuangan, atau temuan forensik.

Contoh Kasus:
Dalam kasus korupsi E-KTP, tindakan manipulasi proses pengadaan proyek merupakan actus reus yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

2. Mens Rea (Niat Jahat)

Mens rea menunjukkan niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindakan korupsi. Implementasi mens rea dilakukan dengan:

  • Pembuktian kesengajaan:
    Penegak hukum harus menunjukkan bahwa pelaku:

    • Tahu bahwa tindakannya salah secara hukum.
    • Memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Analisis motif dan pola tindakan:
    Investigasi mengidentifikasi:

    • Upaya pelaku untuk menyamarkan jejak kejahatan, seperti penggunaan nama fiktif atau rekening palsu.
    • Aset dan kekayaan pelaku yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resminya.
  • Pemeriksaan psikologis atau pengakuan:
    Dalam beberapa kasus, interogasi mendalam dapat membuktikan bahwa pelaku sadar tindakannya adalah korupsi.

Contoh Kasus:
Dalam kasus suap, penerimaan uang oleh seorang pejabat negara setelah adanya perjanjian khusus dengan pemberi suap menunjukkan adanya mens rea, karena pelaku tahu tindakannya salah dan sengaja melakukannya.

Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia

  • Tahap Penyidikan:
    Penegak hukum mengumpulkan bukti actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat). Teknologi forensik digital sering digunakan untuk menelusuri bukti elektronik, seperti komunikasi atau transfer dana.

  • Proses Penuntutan:
    Jaksa penuntut umum harus membuktikan di pengadilan bahwa kedua elemen tersebut terpenuhi. Jika salah satu elemen tidak terbukti, dakwaan bisa gugur.

  • Pengadilan Khusus Tipikor:
    Di Indonesia, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) bertugas mengadili perkara korupsi, dengan hakim yang terlatih untuk memahami elemen actus reus dan mens rea secara mendalam.

Daftar Pustaka 

C. in criminal law, a person's physical action to commit a crime. Wikipedia.org. Published April 8, 2003. Accessed December 5, 2024. https://en.wikipedia.org/wiki/Actus_reus

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001).

Jumiranto, S. Y. Quiz 12-Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia Halaman 1 - Kompasiana.com. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/sabrinayudhistira9365/6745dc6ced64156f353a9c02/quiz-12-edward-coke-actus-reus-mens-rea-pada-kasus-korupsi-di-indonesia (accessed 2024-12-05).  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun