Mohon tunggu...
Zaidan Akram Ruslani
Zaidan Akram Ruslani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010082 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS |

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   21:07 Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan moral harus diberikan sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah, agar generasi muda memiliki fondasi nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Seperti yang digambarkan dalam Kalasuba, masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang memegang teguh prinsip moral.

Pendidikan anti-korupsi dapat diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak buruk korupsi. Hal ini akan membantu membentuk masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

2. Mengembangkan Kepemimpinan yang Berintegritas

Pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen moral yang tinggi adalah kunci untuk mencegah korupsi. Pemimpin ideal seperti dalam Kalasuba menjadi panutan yang mendorong masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai moral. Pemerintah perlu memperketat seleksi pejabat publik dengan mengutamakan rekam jejak integritas dan kemampuan manajerial yang baik.

Pelatihan kepemimpinan yang berorientasi pada etika dapat menjadi langkah efektif dalam membentuk calon pemimpin yang memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil

Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku korupsi adalah langkah penting untuk menghindari situasi Kalabendhu, di mana ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan merajalela. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku korupsi harus diberikan sanksi yang berat.

Peran lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat. Selain melakukan penindakan, KPK juga dapat fokus pada pencegahan melalui program-program yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi di masyarakat dan institusi pemerintah.

4. Membangun Sistem Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam mencegah korupsi. Sistem pemerintahan perlu dirancang agar setiap keputusan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Teknologi informasi, seperti e-governance, dapat membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan meminimalkan peluang untuk tindakan korupsi.

Masyarakat juga perlu didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun