UAS HUKUM DAGANG
Nama : Aisyah Nur Zahwa Raniyah
NIM : 222111204
Kelas : HES 5F
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis modern, kontrak berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengatur hubungan antara pihak-pihak dalam transaksi komersial. Namun, terdapat ketimpangan kekuatan antara pihak yang lebih kuat dan pihak yang lebih lemah, yang sering kali menimbulkan risiko eksploitasi dan kerugian bagi pihak yang lemah. Hukum dagang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pihak yang lemah melalui berbagai prinsip dan mekanisme, seperti kepatuhan terhadap aturan yang adil, larangan praktik komersial tidak sah, serta kewajiban memberikan informasi yang transparan.
Pihak yang lemah dalam kontrak bisnis biasanya adalah individu atau perusahaan kecil yang tidak memiliki kekuatan negosiasi sebanding dengan perusahaan besar. Perlindungan hukum mencakup penyelesaian sengketa, pengaturan hak dan kewajiban, serta memastikan akses yang setara terhadap keadilan. Tantangan dalam implementasi hukum dagang tetap ada, terutama dalam memastikan regulasi yang efektif dan menghadapi kompleksitas transaksi lintas batas akibat globalisasi.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pelaku perdagangan serta mengatur kegiatan perdagangan yang dilakukan dalam masyarakat. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam kegiatan perdagangan, sehingga perdagangan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Karakteristik hukum dagang berlaku secara umum dan objektif, artinya aturan hukum dagang tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu, tetapi juga berlaku bagi semua orang yang melakukan kegiatan perdagangan. Memiliki sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar aturan hukum dagang, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku seta bersifat dinamis, aturan hukum dagang terus berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman (Sri Reski 2021).
Prinsip-Prinsip Hukum Dagang
- Prinsip Kebebasan Berkontrak
Memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dan syarat-syarat kontrak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Prinsip ini mencakup otonomi pihak, kebebasan berunding, dan non-intervensi. - Prinsip Pacta Sunt Servanda
Menyatakan bahwa perjanjian yang telah disepakati secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini menekankan kewajiban mematuhi kesepakatan dan dapat ditegakkan melalui pengadilan jika salah satu pihak melanggar. - Prinsip Penyelesaian Sengketa
Menekankan pentingnya penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan didasarkan pada hukum. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. - Prinsip Kebebasan Komunikasi
Memberikan jaminan kepada pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan bebas tanpa hambatan dalam rangka menjalankan aktivitas perdagangan. Prinsip ini mendukung transparansi, kejelasan, dan keterbukaan dalam interaksi bisnis. - Prinsip Perlindungan terhadap Pihak Lemah
Mengatur perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah dalam transaksi bisnis, seperti konsumen atau usaha kecil, melalui aturan transparansi informasi, pelarangan klausul tidak adil, dan kewajiban memberikan perlindungan hukum (Muskibah & Hidayah 2020).
Peran Hukum Dagang dalam Melindungi Kepentingan Pihak yang Lebih Lemah dalam Kontrak Bisnis
Hukum dagang memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis. Pihak yang lebih lemah, seperti konsumen, pekerja, atau usaha kecil, sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan entitas bisnis besar. Berikut adalah beberapa aspek utama dari peran hukum dagang dalam konteks ini:
- Peran Prinsip Keadilan Kontraktual
Hukum dagang menetapkan bahwa kontrak harus adil bagi semua pihak yang terlibat. Ini berarti ketentuan-ketentuan dalam kontrak tidak boleh memberatkan salah satu pihak secara tidak wajar atau tidak adil. Di banyak yurisdiksi, hukum dagang menetapkan regulasi yang secara khusus dirancang untuk melindungi pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis. Ini termasuk ketentuan tentang transparansi informasi, kewajiban untuk memberikan kontrak yang adil dan mengikat, serta larangan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan yang mungkin merugikan pihak yang lebih lemah.
- Peran Ketentuan-Ketentuan Standar
Hukum dagang sering kali menyediakan ketentuan-ketentuan standar atau default yang berlaku jika kontrak tidak mengatur hal-hal tertentu dengan jelas. Ketentuan-ketentuan ini sering kali memberikan perlindungan tambahan kepada pihak yang lebih lemah. Hukum dagang menetapkan standar untuk ketentuan kontrak yang adil dan mengikat bagi kedua belah pihak. Hal ini termasuk penentuan bahwa kontrak harus mempertimbangkan kepentingan kedua pihak secara seimbang, dan tidak boleh memanfaatkan ketidakmampuan atau ketidaktahuan pihak yang lebih lemah.
- Peran Larangan terhadap Praktik Tindakan Tidak Adil
Hukum dagang dapat melarang praktik-praktik bisnis tertentu yang dianggap tidak adil atau merugikan pihak yang lebih lemah, seperti praktik monopoli, penyalahgunaan dominasi pasar, atau penipuan konsumen. Pihak yang lebih lemah sering kali rentan terhadap praktik-praktik komersial yang tidak sah, seperti penipuan, penyalahgunaan informasi rahasia, atau praktik monopoli. Hukum dagang menetapkan larangan dan sanksi terhadap praktik semacam ini untuk melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dan mempromosikan persaingan yang sehat.
- Peran Kewajiban Informasi
Hukum dagang biasanya mewajibkan pihak yang lebih kuat atau yang memiliki pengetahuan yang lebih dalam untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan jujur kepada pihak yang lebih lemah sebelum transaksi dilakukan. Pentingnya hukum dagang juga terlihat dalam memastikan kesetaraan akses terhadap sistem peradilan. Pihak yang lebih lemah harus memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan hak mereka di hadapan pengadilan, tanpa diskriminasi atau hambatan yang tidak sah.
- Peran Klausa-Klausa yang Tidak Berkeadilan
Hukum dagang sering mengatur atau bahkan membatasi klausa-klausa dalam kontrak yang cenderung menguntungkan hanya satu pihak, seperti klausa pembatasan tanggung jawab yang tidak wajar atau klausul pembatalan yang tidak adil. Hukum dagang juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif bagi pihak yang merasa dirugikan dalam kontrak bisnis. Ini termasuk prosedur arbitrase, mediasi, atau pengadilan, yang memungkinkan pihak yang lebih lemah untuk mempertahankan hak mereka tanpa harus terbebani oleh ketidakseimbangan kekuatan.
- Peran Penyelesaian Sengketa yang Adil dan Terjangkau
Hukum dagang bisa memfasilitasi prosedur penyelesaian sengketa yang adil dan terjangkau bagi pihak yang lebih lemah, termasuk melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Selain memberlakukan regulasi, hukum dagang juga berperan dalam meningkatkan pendidikan dan kesadaran hukum di kalangan pihak yang lebih lemah. Ini termasuk memberikan akses terhadap informasi hukum yang memadai, mempromosikan advokasi hukum, dan memberikan dukungan untuk melindungi hak-hak konsumen dan pihak yang kurang berdaya dalam transaksi bisnis.
- Peran Perlindungan Konsumen
Hukum dagang sering memiliki peraturan khusus yang melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang merugikan, seperti hak untuk membatalkan kontrak atau hak untuk ganti rugi jika terjadi pelanggaran. Di era globalisasi, tantangan baru muncul dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis. Hal ini termasuk harmonisasi hukum dagang lintas batas dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan entitas atau individu dari yurisdiksi yang berbeda. Perkembangan teknologi juga mempengaruhi peran hukum dagang dalam melindungi pihak yang lebih lemah. Perlu adanya adaptasi terhadap perubahan paradigma seperti perdagangan elektronik, privasi data, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
      Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini secara efektif, hukum dagang dapat memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuatan antara pihak yang bertransaksi, serta meningkatkan kepercayaan dan keadilan dalam lingkungan bisnis yang kompleks. Sangat penting dalam memastikan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan bisnis. Hal ini mencakup berbagai aspek perlindungan hukum yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang lebih kuat dan memastikan bahwa pihak yang lebih lemah tidak dirugikan dalam transaks komersial (Albert, dkk 2017).
Kesimpulan
Peran hukum dagang dalam melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dalam kontrak bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Hukum dagang memiliki mekanisme untuk mengurangi ketimpangan kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam transaksi yang melibatkan pihak yang lebih kuat, seperti perusahaan besar dan konsumen atau UMKM. Prinsip-prinsip utama dalam hukum dagang yang mendukung perlindungan ini mencakup keadilan kontrak, transparansi informasi, dan penyelesaian sengketa yang adil.
 Penting bagi hukum dagang untuk mengatur ketentuan kontrak yang seimbang, menghindari klausul yang merugikan pihak yang lebih lemah, serta memberikan kewajiban transparansi dan kejelasan informasi sebelum transaksi dilakukan. Selain itu, hukum dagang juga memainkan peran dalam mengatur penyelesaian sengketa melalui alternatif seperti mediasi atau arbitrase, yang lebih mudah diakses oleh pihak yang lebih lemah.
Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang efektif dari lembaga penegak hukum diperlukan untuk memastikan keberlanjutan prinsip-prinsip ini. Dengan kebijakan yang tepat, hukum dagang dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam dunia bisnis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Referensi
1. Rezky, S. (2021). Ruang Lingkup Hukum Dagang. Â
2. Muskibah, M., & Hidalyah, L. N. (2020). Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-194.
3. de la Tierra, A. (2017, September). Con Men. In Sociological Forum (Vol. 32, No. 3, pp. 684-686). Wiley, Springer.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H