Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila diambil dari dua kata yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Dengan ini kita dapat menarik kesimpulan pengertian pancasila adalah lima prinsip atau asas bagi negara Indonesia. Komitmen kebangsaan muhammadiyah tentang negara pancasila sebagai "Darul Ahdi Wa Syahadah" telah secara tegas disusun dan dibahas dalam Muktamar Muhammadiyah Ke- 47 di Makasar 2015 yang lalu. Keputusan muktamar yang tertuang dalam Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tersebut kini dibukukan menjadi Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah yang diterbitkan Penerbit Suara Muhammadiyah pada tahun 2015. Darul ahdi wa syahadah diambil dari dua kata yaitu darul ahdi dan darusyahadah. Â Darul Ahdi berarti negara konsensus atau negara hasil musyawarah, kesepakatan, ijma dari seluruh anak bangsa tanpa memandang agama, suku, bahasa, etnis, ataupun warna kulit. Sedangkan DaruSyahadah adalah dengan hal yang disepakati serta segala kekayaan perbedaan yang dimiliki, kita bahu-membahu membangun bangsa dan negara sebagai komitmen dalam proses pembangunan peradaban kemanusiaan yang unggul.Â
Muhammadiyah menganggap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Pancasila. Secara esensi, pancasila selaras dengan nilai-nilai ajaran islam dan dapat diisi serta diaplikasikan menuju kehidupan yang dicita-citakan umat islam yaitu Baladun Thayyibatun wa Rabbul Ghofur. Negara pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-ahdi') dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar alsyahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar alsalam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara idaman "Baladun Thayyibun Wa Rabbun Ghafur" yaitu suatu negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah.
Segenap umat Islam termasuk di dalamnya Muhammadiyah harus berkomitmen menjadikan Negara Pancasila sebagai Dar al-Syahadah atau negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam membangun kehidupan kebangsaan yang bermakna menuju kemajuan di segala bidang kehidupan. Dalam Negara Pancasila sebagai Darus Syahadah, umat Islam harus siap bersaing (fastabiqul khairat) untuk mengisi dan memajukan kehidupan bangsa dengan segenap kreasi dan inovasi yang terbaik. Dalam hal ini Muhammadiyah sebagai komponen strategis umat dan bangsa mempunyai peluang besar untuk mengamalkan etos fastabiqul khairat itu dan tampil menjadi a leading force atau kekuatan yang berada di garis depan untuk mengisi dan memimpin Negara Pancasila menuju kehidupan kebangsaan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejajar dengan negara-negara lain yang telah maju dan berperadaban tinggi.
Source:
Ummah, M. S. (2019). No Title. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H