Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris

23 April 2024   12:15 Diperbarui: 23 April 2024   13:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Persoalan waris sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena beberapa alasan:

1.Keadilan dan Kejelasan Hak: Islam sangat menekankan keadilan dan hak asasi setiap orang. Aturan waris dalam Al-Quran memberikan rincian pembagian harta warisan secara adil dan jelas, tanpa merugikan pihak manapun.

2.Menghindari Perselisihan:Pembagian warisan yang tidak jelas kerap menjadi sumber perselisihan dan keretakan keluarga. Hukum waris Islam bertujuan mencegah konflik tersebut dengan aturan yang rinci dan tegas.

3.Mencegah Keserakahan: Islam melarang keserakahan dan ketamakan. Aturan waris Islam memastikan harta warisan didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariah, bukan didominasi oleh pihak tertentu.

4.Menjamin Kesejahteraan:Pembagian waris yang adil dapat membantu keluarga yang ditinggalkan tetap sejahtera secara finansial. Hal ini sangat penting terutama untuk keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.

Dengan mengatur warisan secara detail, Islam bertujuan menciptakan keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terkait.

Zahwa Minhatussani 222121113

Reni Nur Anniroh 222121176

Eka Siti Nuraeni 222121173

Diva Novitasari 222121192

Afifatul Mashfuufah 222121184

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun