Selain itu juga terdapat masalah pada Rancangan Undang-Undangnya yang kurang mengambil atau bahkan tidak aspirasi dari masyarakat dalam pembuatannya. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pembuatan Perundang-Undangan yang harus melibatkan rakyat dalam pembuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!