Secara termoinologi Omnibus law merupakan kata yang berasal dari Bahasa latin yaitu "omni" atau "omnes" yang berarti semua atau segala, dan "bus" berarti untuk atau kepada, sehingga omnibus dapar diartikan sebagai untuk semuanya. Omnibus law adalah hukum yang dapat memuat semua atau satu undang-undang yang dapat mengatur banyak hal.
Omnibus law adalah merupakan suatu metode atau konsep dalam pembuatan regulasi atau undang-undang yang didalamnya menggabungkan beberapa aturan yang berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Diibaratkan seperti pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Sistem omnibus law ini biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem common law seperti inggris.
Secara umum sistem omnibus law memiliki manfaat sebagai penyederhanaan undang-undang, sebagai jawaban dari peraturan atau regulasi yang tumpang tindih serta untuk menghilangkan ego sektoral.
Saat ini Indonesia baru mulai mencoba untuk menggunakan sistem omnibus law, sejalan dengan itu terdapat banyak masalah yang muncul akibat upaya pemerintah dalam membuat undang-undang ini.
Terdapat tiga undang-undang yang masuk dalam omnibus law, antara lain UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Ketentuan dan Dasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan mendapat banyak penolakan adalah UU tentang Cipta Kerja.
Pada awalnya UU Cipta kerja diharapkan dapat menjadi jawaban bagi pemulihan ekonomi nasional yang awalnya merosot akibat pandemic Covid-19, yang berakibat pada banyaknya sector usaha yang mengalami kebangkrutan serta tingginya tingkat PHK karena akibat covid-19. Untuk itu dibuatlah UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk meningkatkan investasi sehingga dapat memunculkan lapangan-lapangan kerja yang baru, serta kemudahan untuk membuat usaha bagi UMKM serta perlindungan bagi mereka para pelaku UMKM dan perkoperasian, serta percepatan pyoyek strategi nasional.
banyak dari kalangan buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja sejak UU Cipta kerja tersebut masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU). Kalangan buruh mengekspresikan bentuk penolakan mereka dengan melakukan mogok kerja selama tiga hari sejak selasa (6/10/2020) sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Terdapat enam poin dalam UU Cipta Kerja yang dianggap berpotensi untuk menyengsarakan atau menghilangkan kesejahteraan para pekerja.
- Adanya upah per jam yang dapat menghapus adanya Upah Minimum
- Perlindungan jaminan sosial menjadi hilang akibat dari adanya penerapan upah per jam
- Penggantian pesangon menjadi tunjangan PHK atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dimana nilai tunjangan dalam PHK maksimal sebesar 32 kali upah, yang lebih kecil dibandingan dengan ketentuan yang ada pada UU No 13 tahun 2003 yang memberi Tunjangan PHK atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 44 bulan dari upah
- Pekerja menjadi mudah untuk di-PHK
- Â Tenaga Kerja Asing menjadi mudah untuk masuk ke Indonesia, meskipun dibatasi oleh jabatan atau keterampilan tertentu
- Sanksi pelanggaran bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran ketatakerjaan menjadi hilang yang nantinya akan berakibat pada tidak adanya pematuhan regulasi yang dilakukan oleh pengusaha karena tidak adanya sanksi pidana terhadap mereka apabila merugikan pekerja atau pelakukan pelanggaran ketatakerjaan
Selain daripada isi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini yang dianggap mengurangi kesejahteraan para pekerja, juga terdapat permasalahan formil dimana pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teknik pembuatan peraturan perundang-undangan tidak terdapat metode omnibus law di dalamnya, sehingga pembuatan UU Cipta Kerja ini melanggar format susunan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut.
Maka seharusnya sebelum membuat undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, lebih dulu harus membuat regulasi dimana Teknik penyusunan undang-undang dengan menggunakan Teknik omnibus law ini dapat diterapkan, yaitu dengan merubah atau menambahkan sistem omnibus law ke dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.