Dalam melakukan pembangunan suatu daerah tentu memiliki cara atau pendekatannya masing-masing. Pembangunan desa menurut Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pasal 78 (1) tentang Desa pembangunan desa mencakup pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi, pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
Pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan daerah dapat dilakukan dari segi mana saja. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan dalam pembangunan daerah dengan melalui pendekatan endogenous.Â
Pendekatan endogenous ialah pendekatan yang dilakukan secara akumulasi potensi yang ada pada suatu pembangunan melalui inisiatif. Menurut Barquero (2002:1) pendekatan endogenous tidak hanya pada perekonomian saja, tetapi juga kesejahteraan, sosial, dan budaya masyarakat lokal.
Pada pembangunan pedesaan berbasis pendekatan endogenous yang mana merupakan sebuah konsep dari penerapan pendekatan endogenous lingkup regional (regional endogenous development) yang berskala pedesaan dan bersifat multidimensi. Multidimensi disini artinya tidak hanya melibatkan satu pihak melainkan banyak pihak dan mencakup multi aspek dalam proses pembangunannya.Â
Tentunya konsep pembangunan dengan pendekatan endogenous ini berbeda dengan pembangunan pendekatan eksogen. Dimana pada perencanaan pembangunan desa dengan pendekatan endogen ini dikembangkan mealului kolaborasi antar sumber daya desa yang dimiliki.Â
Pembangunan desa berbasis endogenous development bertujuan untuk membangun daerah melauli asumsi bahwa jalur pengembangan dan proses pertumbuhan pertumbuhan ekonomi  berasal  dari  sumber  daya  lokal.
Contoh desa yang melakukan pembangunan desa berbasis pendekatan pembangunan endogenous yaitu Desa Karangdukuh, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten dengan memiliki potensi sebagai desa dengan sentra peternakan rakyat (SPR) yang menjadi tempat atau wadah paguyuban bagi 5 kelompok ternak sapi.Â
Namun hal ini berkembang dengan di tahun 2016 terbentuk pula kelompok ternak lainnya yaitu kelompok ternak itik, kambing, dan perikanan yang mana menempati lahan kas desa seluas 6.225 m2 .Â
Pelaksanaan pembangunan desa melalui pendekatan endogenous dilakukan dengan 3 bentuk, yaitu  Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dilakukan kegiataan pelatihan dan fasilitas yang diberikan dengan menghidupkan Warung Kelompok Wanita Tani (KWT) Dewi Lestari, pendampingan Sentra Rakyat (SPR) dengan melakukan upaya produksi melalui masing-masing kelompok ternakmelakukan Pendampingan Bank Mikro Sahabat Joglo Alit dengan memberikan tenaga tambahan, modal diperoleh bank SJA ini dari pengelola usaha mandiri yang dilakukan para peternak secara  sukarela. Selanjutnya melalui Ruang Terbuka Masyarakat yang mana memiliki fungsi sebagai penampung aktivitas masyarakat, baik secara individual maupun kelompok.Â
Adanya ruang publik atau masyarakat ini untuk berbagai kegiatan soisal dan budaya yang berkembang di area Desa Karangdukuh, dimana ruang publik ini juga dapat mendukung program Kota Layak Anak (KLA), dan juga diharapkan mempu untuk menyemarakkan penjualan ternak yang ada di Desa Karangdukuh, Kabupaten Klaten.Â
Terakhir dengan adanya Rumah Literasi Masyarakat, diharapkan adanya upaya ini dapat mendukung pemerintah dalam mencanangkan Program Literasi Nasional (GLN) yang mana dengan program ini untuk menggalakkan adanya perpustakaan di setiap kota dan kabuaten dapat tumbuh, pemerintah memfasilitasi dengan model perpustakaan keliling.Â