Judi Online Sasar Generasi Muda, Islam Punya Solusi ParipurnaÂ
Judi online tak hanya menyasar orang dewasa namun juga menyasar generasi muda. Sejumlah anak SD Indonesia ditemukan kecanduan judi online. Mereka menjadi lebih boros, uring-uringan, dan performa belajar terganggu. Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena jika dibiarkan masa depan generasi akan hancur (27/11/23, bbc.com).
Kasus judi online memang menjadi momok di negeri ini. Seiring perkembangan teknologi, judi online pun ikut berkembang menyasar semua kalangan termasuk anak-anak. Generasi muda yang harusnya fokus belajar, teralihkan dengan dunia game online bahkan terjerumus dalam judi online. Penutupan akses judi juga belum maksimal terbukti dengan masih maraknya situs perjudian yang merebak dan mudah diakses khalayak termasuk anak-anak.Â
Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan semakin menggerogoti generasi bangsa ini. Kesenangan dan capaian materi menjadi titik kebahagiaan dan hal yang ingin terus diraih. Anak-anak pun tak luput dari cengkraman racun sekuler. Mereka memanfaatkan waktunya untuk kesenangan dan capaian materi hingga terjerumus dalam judi online. Akidah mereka terkikis. Sehingga rasa takut akan Allah pun terkalahkan dengan kesenangan duniawi.
Kehidupan kapitalis dengan asas sekuler menjadikan segalanya halal asal menguntungkan. Teknologi pun dimanfaatkan untuk mengejar materi sebanyak-banyaknya tanpa melihat halal haram dan dampak buruk di masa mendatang. Pendidikan pun diarahkan sekedar untuk bisa mandiri dalam ekonomi sehingga pribadi generasi cenderung bisa melakukan segalanya untuk materi tanpa melihat syariat Ilahi.
Islam jelas mengharamkan perjudian. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah: 90).
Maka Islam memiliki peraturan untuk mencegah dan mengatasi perjudian agar perjudian baik offline maupun online. Dari lingkup keluarga, Islam memerintahkan keluarkan memupuk akidah Islam sejak anak berada dalam buaian. Sehingga lahirlah anak dengan akidah Islam yang kuat. Hidup mereka untuk ibadah dan takut melakukan keharaman.
Di lingkup pendidikan sekolah, pendidikan dalam Islam akan didasarkan pada akidah Islam dengan tujuan menciptakan generasi yang beriman dan bertaqwa serta melahirkan generasi yang ahli dalam keilmuan yang diarahkan untuk memberi kebermanfaatan di tengah masyarakat. Anak-anak disibukkan dengan peribadahan dan ilmu.Â
Di lingkup masyarakat, masyarakat terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga ketika ada yang melakukan kemungkaran termasuk judi, masyarakat akan mengingatkan bahkan memberi sanksi sosial.
Negara dalam Islam pun harus memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun offline. Media hanya digunakan untuk syiar Islam. Negara juga akan memberikan sanksi tegas jika ada yang terbukti melakukan perjudian. Selain itu, negara juga akan menjamin pemenuhan pokok warganya dengan tiga kemudahan, yaitu mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah akses sehingga tidak ada alasan terlibat judi karena faktor ekonomi.
Saat Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan, perjudian akan mampu ditiadakan. Dengan penerapan Islam kaffah, lahirlah generasi yang cemerlang, kuat akidah, taat syariat, hidupnya untuk beribadah, dan bermanfaat untuk umat.Â