Dengan begitu dapat disimpulkan dari berbagai macam pendapat diatas bahwasanya menghadiahi pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan cara mengadakan tahlilan atau selametan itu hukumnya boleh karena mengikuti pada mayoritas pendapat ulama yang memperbolehkannya. Jadi boleh-boleh saja jika kita ingin melakukan hal tersebut, disamping kita menghadiahi pahala kita bagi orang yang telah meninggal, namun kita juga mendapatkan pahala dari bacaan yang kita baca.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H